JAKARTA, Kompas.com — Sebanyak 3,5 juta ton batu bara masih tertahan di pelabuhan. Hal ini disebabkan ekspor batu bara itu terganjal oleh tidak kunjung terbitnya izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan serta penjualan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Herman Heru Suprobo, Kamis (3/2/2011) di Jakarta, para eksportir batu bara telah mengajukan izin itu sejak November lalu.
Dari enam pemain besar, sekitar 60-70 kapal tidak bisa berjalan dengan kapasitas rata-rata 50.000 ton per kapal. Hal ini berarti sekitar 3,5 juta ton batu bara tidak bisa diekspor dan saat ini masih tertahan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Sudah dua minggu berlalu, kata Ketua Umum APBI Bob Kamandanu, ekspor batu bara yang dilakukan para trader terkendala. Hal ini karena para perusahaan eksportir batu bara itu belum mempunyai izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus pengangkutan dan penjualan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Sementara itu Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan melarang untuk sementara waktu para perusahaan surveyor menerbitkan laporan surveyor bagi batu bara yang akan diekspor. Hal ini diterapkan sampai para eksportir memiliki IUP OP khusus.
Pada 15 Desember lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengeluarkan surat penjelasan atas pelaksanaan PP No 23/2010. Surat itu berisi penjelasan bahwa izin dimaksud sedang dalam proses di Kementerian ESDM.
Namun surat penjelasan itu, menurut Kementerian Perdagangan, telah dinyatakan menyalahi ketentuan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP No 23/2010 telah dijelaskan bahwa IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan lintas provinsi harus diterbitkan Menteri ESDM.
Sumber : Kompas, 03.02.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar