JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menginginkan agar kapal offshore jenis workover (pengerjaan ulang sumur minyak) SS1- dan FF1 segera keluar dari teritori Indonesia setelah beroperasi tanpa dokumen sah.
Kedua kapal yang beroperasi di ladang PT Chevron Pacific Indonesia itu tidak mengantongi dokumen izin pemberitahuan penggunaan kapal asing (PPKA) dari Kemenhub sejak Oktober 2010.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan intansinya sudah menegaskan kapal tersebut harus keluar dari perairan Indonesia.
Menurut dia, sejak diketahui kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen PPKA yang sah, intansinya sudah mengeluarkan surat agar kapal itu dikeluarkan dari perairan Indonesia.
“Kapal itu tetap harus keluar dari perairan RI,” katanya pekan lalu.
Berdasarkan hasil rapat antara Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), Indonesian National Shipowners Association (INSA) pada 14 Januari 2011 terdapat sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan itu antara lain dokumen PPKA atas kedua kapal tersebut tidak bisa diterbitkan karena kapal sejenis sudah tersedia yang berbendera Merah Putih yakni sebanyak sembilan unit.
Kemenhub juga telah mengeluarkan surat perintah menarik kedua kapal itu ke pelabuhan Balikpapan, tetapi sampai sekarang belum dilakukan. Untuk itu, Direktorat Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) akan menginstruksikan Adpel Balikpapan untuk menarik kapal tersebut. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 06.02.11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar