
Menurut dia, kondisi itu tercermin dari pertumbuhan jumlah armada niaga nasional yang menembus angka 60% lebih selama lima tahun terakhir. "Kasihan pelaku usaha nasional yang sudah investasi di pelayaran," katanya hari ini.
Dia menjelaskan sikap organisasinya sudah jelas yakno menolak revisi UU Pelayaran dan mengusulkan sejumlah alternatif dalam rangka menjaga kepentingan nasional yang lebih tinggi.
Sejauh ini, pemerintah belum membahas opsi lain selain merevisi atas UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran terkait kurangnya pasokan kapal penunjang kegiatan lepas pantai kelompok C.
Pemerintah juga tetap mengklaim pengusaha dan perusahaan pelayaran nasional belum mampu menyediakan kapal offshore kelompok C meskipun sejumlah perusahaan pelayaran dan pengusaha nasional sudah mulai melakukannya. (ln)
Sumber : Bisnis Indonesia, 14.02.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar