[JAKARTA: Pengurusan dokumen surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) dan pemberitahuan impor barang (PIB) atas 1.000 kapal impor bermasalah diduga kembali mentah.
Kapal impor bermasalah karena dokumen tidak lengkap alias bodong yang sempat dijanjikan mendapatkan perlakuan khusus untuk menuntaskan masalah tersebut terganjal penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.241/2010.
Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariadi Sukamdani mengatakan pengurusan dokumen kepabeanan atas 1.000-an kapal impor yang bermasalah tersebut saat ini mentah lagi.
PMK tersebut membuat operator 1.000 kapal bermasalah terbebani dengan bea masuk atas kapal yang ditetapkan sebesar 5%, dari sebelumnya 0%. "Pengurusan SKB PPN 1.000 kapal itu mentah lagi," ujarnya hari ini.
Menurut dia, pengurusan dokumen kepabeanan kapal-kapal tersebut agar tetap jalan. "Ketentuan PMK No.241/2010 harus segera dianulir. Kapal-kapal ini perlu dibebaskan dari kebijakan tersebut. Ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan cabotage," katanya.
Kadin sendiri sudah menyatakan agar pemerintah menunda pemberlakuan peraturan tersebut karena telah memberikan dampak yang buruk terhadap sektor usaha nasional dan memperlemah daya saing pengusaha nasional.
Hingga tenggat akhir penutupan pengurusan itu, tercatat sebanyak 913 unit kapal milik 200 perusahaan pelayaran nasional sudah melaporkan telah mengurus dokumen SKB PPN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah mengurus dokumen SKB PPN, para operator kapal tersebut harus mengurus dokumen PIB. Tetapi, pengurusan dokumen ini tersendat setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 241/2010.
PMK yang berlaku mulai 22 Desember 2010 tersebut mengenakan bea masuk (BM) atas pengadaan kapal melalui impor, termasuk dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam sebesar 5% dari total harga kapal. (arh)
Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariadi Sukamdani mengatakan pengurusan dokumen kepabeanan atas 1.000-an kapal impor yang bermasalah tersebut saat ini mentah lagi.
PMK tersebut membuat operator 1.000 kapal bermasalah terbebani dengan bea masuk atas kapal yang ditetapkan sebesar 5%, dari sebelumnya 0%. "Pengurusan SKB PPN 1.000 kapal itu mentah lagi," ujarnya hari ini.
Menurut dia, pengurusan dokumen kepabeanan kapal-kapal tersebut agar tetap jalan. "Ketentuan PMK No.241/2010 harus segera dianulir. Kapal-kapal ini perlu dibebaskan dari kebijakan tersebut. Ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan cabotage," katanya.
Kadin sendiri sudah menyatakan agar pemerintah menunda pemberlakuan peraturan tersebut karena telah memberikan dampak yang buruk terhadap sektor usaha nasional dan memperlemah daya saing pengusaha nasional.
Hingga tenggat akhir penutupan pengurusan itu, tercatat sebanyak 913 unit kapal milik 200 perusahaan pelayaran nasional sudah melaporkan telah mengurus dokumen SKB PPN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah mengurus dokumen SKB PPN, para operator kapal tersebut harus mengurus dokumen PIB. Tetapi, pengurusan dokumen ini tersendat setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 241/2010.
PMK yang berlaku mulai 22 Desember 2010 tersebut mengenakan bea masuk (BM) atas pengadaan kapal melalui impor, termasuk dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam sebesar 5% dari total harga kapal. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 06.02.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar