Jakarta, Aktual.co — Dua hari berturut-turut, 30-31
Januari, media nasional berbahasa Inggris, TheJakarta Post memberitakan dokumen
pajak milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kedua anaknya Agus
Harimurthi dan Edhie 'Ibas' Baskoro.
Artikel pertama berjudul First family tax returns raises
flags, terbit pada 30 Januari 2013 (sumber
:http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/30/first-family-tax-returns-raises-flags.html)
dan berita kedua berjudul Yudhoyono passes buck to tax office on his family's
returns yang terbit pada 31 Januari 2013 (sumber :
http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/31/yudhoyono-passes-buck-tax-office-his-family-s-returns.html).
Dari kedua berita tersebut terdapat beberapa hal menarik untuk ditelusuri lebih jauh lagi.
Pertama, dikutip dari The Jakarta Post (30/1). Dalam
dokumen pajak tersebut terungkap pada kuartal pertama 2012, SBY berpenghasilan
sebesar Rp1,37 miliar selama satu tahun sebagai Presiden dan mendapat tambahan
sebesar Rp107 juta dari sejumlah royalti. Selain itu, dalam dokumen tersebut
juga tertulis bahwa SBY membuka sejumlah rekening bank dengan total mencapai
Rp4,98 miliar dan USD589.188 atau sekitar Rp5,7 miliar (kurs Rp 9.600 per
dollar AS) pada tahun 2011. Dari penghasilan, royalti dan pembukaan rekening
tersebut, tercatat transaksi senilai Rp7,1 miliar lebih.
Dari temuan tersebut yang menarik adalah dimana dana
tersebut disimpan dan berasal dari mana, apakah dari harta sebelumnya atau
merupakan akumulasi terbaru? Kejelasan tersebut lah yang tidak didapatkan oleh
media tersebut karena tidak mendapatkan data tahun sebelumnya dan Juru Bicara Kepresidenan, Julia Pasha pun
tidak menanggapi permintaan klarifikasi mengenai data tersebut.
"Presidential spokesman Julian Pasha did not respond
to the Post’s request for clarification on Tuesday" seperti dilansir The
Jakarta Post, Rabu (30/1).
Kedua, Seperti yang dilansir oleh The Jakarta Post
(30/1), Dalam dokumen pajak tahun 2011, anak sulung Presiden SBY yang
berprofesi sebagai seorang perwira di Kostrad di Jakarta, Agus Harimurthi
memiliki penghasilan tahunan (annual income) sebesar Rp70,2 juta, namun pada
tahun yang sama memiliki deposito sebesar Rp1,63 miliar. Angka tersebut
melebihi dari pendapatan yang dia terima dalam setahun. Pertanyaan yang muncul
adalah darimana tambahan pendapatan tersebut? Hal ini mengingat pada bagian
pendapatan tambahan termasuk istri Agus yakni Annisa Pohan dibiarkan kosong.
Ketiga, dalam laporan kekayaan Edhie 'Ibas' Baskoro
terdapat aset yang diperoleh dirinya tahun 1999 berupa tanah di Cikeas Bogor
dengan nilai Rp27 juta. Sebagaimana diketahui Ibas lahir tanggal 24 November
1980, dengan begitu pada tahun 1999 umur Ibas masih sekitar 19 tahun. Yang
menjadi pertanyaan, apakah umur segitu Ibas sudah bekerja? atau siapa
sebenarnya pemilik aset tersebut?
Keempat, menurut
SPT tahun 2011, Ibas memperoleh pengasilan Rp183 juta sebagai anggota
DPR dari Partai Demokrat. Ia juga memiliki investasi sebesar Rp900 juta di PT
Yastra Capital, deposito sebesar Rp1,59 miliar, dan uang tunai totalnya
mencapai Rp1,57 miliar. Sedangkan di tahun 2010 total aset yang dimiliki
sebesar Rp6 miliar termasuk sebuah Audi Q5 SUV dengan harga Rp1,16 miliar.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2009 di mana dia menyebutkan total
aset pada tahun 2009 sebesar Rp4,42 miliar. Namun, dalam SPT tahun 2009, aset
Ibas senilai Rp5,18 miliar. Ibas juga tidak menyebutkan adanya sumber
pendapatan lain.
Kelima, dalam berita 31 Januari 2013, disebutkan
bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai tahun 2000 dan baru
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun 2004, ketika mendaftarkan diri
sebagai calon presiden pada pemilu tahun 2004. Artinya, ketika menjadi perwira,
jenderal TNI dan menteri ESDM pada jaman Presiden Abdulrahman Wahid (Gus Dur),
SBY belum memiliki NPWP. Padahal di bawah undang-undang pajak, semua warga
negara wajib memiliki NPWP atau akan menanggung risiko masuk penjara
Keenam, dalam berita 31 Januari 2013, tahun 2011 ada
hibah aset senilai Rp500 juta dari Presiden SBY kepada putra sulungnya yang
bernama Agus Harimurthi yang dibayarkan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan nya sebesar Rp25 juta. Namun hal tersebut tidak dapat
diverifikasi dengan daftar kekayaan yang dimiliki oleh Presiden SBY pada tahun
yang sama.
Respons dari Direktorat Jenderal Pajak
Merespon atas pemberitaan tentang bocornya data pajak
Presiden SBY. Direktorat Jenderal Pajak selaku pihak yang mengurus segala
kegiatan perpajakan malah tidak meyakini apakah SPT tentang pajak Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono bocor ke masyarakat.
"Saya tidak yakin itu SPT, karena SPT hanya dimiliki
oleh Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak" kata Direktur
Penyuluhan Pelayanan dan Humas Perpajakan, Kismantoro Petrus di Kantor
Direktorat Pajak, Jakarta, Jumat (1/2).
Menurut Kismantoro, dalam Undang - Undang Perpajakan
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 ayat 1 setiap pejabat
baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan
dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang mengungkapkan kerahasiaan
wajib pajak seperti surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang
dilaporkan oleh wajib pajak.
Kiswantoro menambahkan, sesuai Pasal 41, akan ada sanksi
yang diberikan kepada pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal
dimaksud dalam Pasal 34.
Desakan Anggota Dewan
Berbeda dengan sikap Ditjen Pajak, anggota komisi III DPR RI fraksi PKS, Indra
mendesak Kepolisian, dan KPK segera menelusuri dan menindaklanjuti skandal
pajak SBY.
"Jadi penegak hukum, baik kepolisian maupun KPK harus
segera menindaklanjuti temuan tersebut," ujar anggota komisi III DPR RI
fraksi PKS, Indra kepada Aktual.co, Jakarta, Minggu (3/1).
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo meminta pihak istana atau keluarga Presiden SBY
memberikan klarifikasi terkait penyimpangan pelaporan pajak sebagaimana ditulis
dalam salah satu media nasional.
"Terkait bocornya data pajak SBY dan keluarga, ada
beberapa langkah yang harus diambil. SBY atau pihak istana harus segera memberi
klarifikasi dan penjelasan atas dugaan penyimpangan pelaporan pajak sebagaimana
yang ditulis The Jakarta Post," ujar Bambang melalui pesan singkat kepada
Aktual.co, Senin (4/2).
Direktorat jenderal pajak juga harus memberikan
penjelasan kepada publik, mengapa data pajak yang masuk kategori rahasia negara
bisa bocor. Padahal kerahasiaan data pajak dilindungi oleh Undang-undang.
Orang Bijak Bayar Pajak
Terlepas benar atau tidak data tersebut, semua pihak
harus sadar bahwa Menurut Pasal 1 UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber : Aktual, 04.02.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar