JAKARTA--Mal, bandara, dan semua bisnis yang termasuk
golongan bisnis menengah dan besar sudah tidak bisa lagi menikmati subsidi
listrik sebesar Rp 78,63 triliun tahun 2013. Sampai tahun lalu mereka masih
bisa menikmati subsidi itu dalam jumlah cukup besar.
Data dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam sebuah
seminarmemerlihatkan bahwa pada 2011 ada 10 pelanggan dari kategori bisnis
besar (B3) menikmati subsidi listrik. Angka tertinggi dinikmati PT Angkasa Pura
senilai Rp 5,6 miliar diikuti Supermal Karawaci Rp 2 miliar, Mulia Inti Pelangi
(mal) sebesar Rp 1,8 miliar, Senayan City (mal) sebesar Rp 1,6 miliar, Gandaria
City (mal) Rp 1,3 miliar, Metropolitan Kentjana (Pondok Indah mal) Rp 1,3
miliar, Ngurah Rai (bandara) Rp 1,2 miliar, mal Artha Gading Rp 1,1 miliar, dan
Pacific Place (mal) Rp 1,1 miliar. Pada 2012 diyakini angkanya tidak jauh
berbeda.
Tahun ini pemerintah telah mentapkan bahwa ada kenaikan
tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15 persen kepada pelanggan non-subsidi
seperti rumah tangga besar, bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor
pemerintah. Kenaikan dilakukan dalam empat tahap mulai 1 Januari 2013 sampai
dengan 31 Maret 2013. 1 April 2013 sampai 30 Juni 2013. 1 Juli 2013 sampai 30
September 2013, dan mulai 1 Oktober 2013.
Manager Komunikasi PLN, Bambang Dwiyanto, mengatakan pada
2011 golongan bisnis memang masih mendapatkan subsidi. Tetapi mulai awal tahun
ini beberapa golongan sesuai aturan pemerintah tidak akan mendapatkan lagi.
"Pada intinya memang mau mengoptimalkan subsidi. Tetapi PLN kan hanya
eksekutor saja, yang menentukan pemerintah," tuturnya kepada Jawa Pos,
Jumat (1/2).
Khusus untuk golongan bisnis, dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 30 tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik
yang Disediakan oleh PT PLN maka TTL golongan bisnis terdiri atas tiga
tingkatan; Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah
dengan daya 6.600 VA sampai 5.500 VA (B1), golongan tarif untuk keperluan
bisnis menengah pada tegangan rendah daya 6.600 VA sampai 200 kVA (B2), dan
golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya
di atas 200 kVA s(B3).
Dalam data PLN 2011 khusus untuk golongan bisnis, bisnis
besar (B3) memang menyedot 44,8 persen dari total subsidi untuk bisnis senilai
total Rp 9 triliun. Padahal proporsi pelanggannya hanya 0,2 persen dari total
1,98 juta pelanggan.Sebaliknya bisnis kecil (B1) yang memiliki proporsi
pelanggan sebesar 85,3 persen hanya kebagian 29,8 persen dari subsidi listrik
itu. Sisanya bisnis menengah (B2) dengan proporsi pelanggan 14,5 persen meraih
25,4 persen dari total subsidi listrik untuk golongan bisnis.
Secara rinci, dari golongan bisnis besar (B3) itu
konsumsi terbesar tercatat sebesar 45 persen untuk mal. Perkantoran sebesar 17
persen, hotel sebesar 10 persen, publik/airport sebesar 10 persen, kondominium
sebesar 8 persen, dan lainnya 10 persen.(gen)
Sumber : JPNN, 02.02.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar