JAKARTA.
Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi datang ke Mabes Polri untuk melakukan sosialisasi
revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1
April 2017 kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi
Selatan, melalui video conference, Selasa (21/3).
Dalam
kegiatan tersebut, hadir Kapolri bertindak selaku tuan rumah, Menteri
Perhubungan, Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, beberapa
perwakilan dari DPP Organda, serta perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi
online (Grab, Uber dan Gojek).
Budi
mengatakan ada dua esensi mengapa PM 32 itu penting untuk segera diberlakukan. Pertama,
untuk memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online
yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan
konvensional untuk bisa berkompetisi secara sehat.
"PM
32 akan tetap kami berlakukan mulai 1 April 2017. Para kepala daerah sudah
mendukung langkah Kemenhub. Terkait masih adanya perbedaan pendapat mengenai
poin-poin tertentu, kami akan terus lakukan pembahasan," jelas Budi dalam
keterangan resminya, Selasa (21/3).
Pada
saat revisi PM 32 diterapkan pada 1 April 2017, Kemenhub akan memberikan
toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru seperti misalnya terkait,
uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan
tersebut diterapkan. Budi meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak
melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.
Sementara,
Menkominfo
Rudiantara mengatakan mendukung langkah Kemenhub yang telah
mengeluarkan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut membuat angkutan
berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
“Teknologi
digital merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak, harus kita hadapi. PM
32 telah mengatur angkutan berbasis teknologi online tersebut. Ini suatu
kemajuan bagi Indonesia,”ungkapnya.
Kementerian
Kominikasi dan Informasi akan melakukan penataan dan pengaturan terhadap para
penyedia aplikasi. Menurut Rudi, para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk
pada Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan
Kapolri
Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah meminta para Kapolda
untuk bersama Pemerintah Daerah melakukan tindakan proaktif dan mencegah
konflik antara taksi konvensional dan taksi online yang berdampak pada gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Lebih
lanjut, Budi dalam video conference tersebut mengapresiasi Polri dan para
Kepala Daerah yang telah mendukung Kemenhub dalam upaya menjalankan atau
mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, langkah yang dilakukan
Pemerintah Daerah dan Kepolisian di Jawa Timur dapat dijadikan contoh daerah
lainnya yang secara proaktif mengundang seluruh stakeholder baik angkutan konvensional
maupun online untuk duduk bersama sehingga tidak terjadi konflik horizontal.
Saat
ini yang masih dipermasalahkan dari revisi PM 32 tersebut adalah mengenai
penetapan tarif batas atas dan bawah. Kemenhub pada dasarnya akan menyerahkan
penetapan tarif dan kuota kepada pemerintah daerah.
"Tetapi
beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kita putuskan usulan
tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata
akhirnya, tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari
daerah,” kata Budi.
Sumber
: Kontan, 21.03.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar