SURABAYA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III memperbarui perjanjian dua kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kedua kontrak kerja sama itu adalah kontribusi jasa dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak yang akan disetorkan sebagai pendapatan asli daerah bagi Pemprov Jatim.
Perjanjian lama telah berakhir masa berlakukanya yang telah diteken pada 1 Januari 2004 dan berakhir masa berlakunya pada 31 Maret 2011, dengan besaran kontribusinya 25% untuk kontribusi jasa wilayah DUKS dan pas pelabuhan Perak sebesar Rp 1.000 (harian) dan Rp25.000 (bulanan)
Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengatakan pihaknya kini baru saja melakukan proses perbaharuan perjanjian kerjasama dengan Pemprov Jatim.
"Kerja sama yang diteken itu terkait kontribusi jasa wilayah DUKS [dermaga untuk kepentingan sendiri] dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemasukan PAD bagi Pemprov Jatim. Kesepakatan awal telah diteken sejak 2004 yang lalu dan sudah berakhir beberapa bulan lalu," katanya kepada Bisnis hari ini.
Nota kesepakatan baru itu ditandatangani oleh General Manager Pelindo III cabang Tanjung Perak Didiek Harijanto dan Wahid Wahyudi,Kepala Dinas Perhubungan & Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim yang disaksikan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Suryanto pada 5 Agustus 2011.
Perjanjian Kerjasama tersebut bernomor : HK.0501 / 622 / TPR.2011 dan 120.23 / 1174 / 104 / 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Kontribusi Jasa Wilayah DUKS dan Pas Pelabuhan Tanjung Perak Untuk Pemprov Jatim.
Sementara itu perjanjian lama berdasarkan naskah bersama nomor: KU.302/2083/106/2003 dan HK.0501/25.1/P.III-2003, 2 Juni 2003 yang diteken 1 Januari 2004.
Edi menjelaskan penandatanganan perjanjian kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sinergis bagi dalam menyikapi kebijakan otonomi daerah.
"Perjanjian itu juga bertujuan sebagai dasar legalitas atas pemberian kontribusi Jasa Wilayah PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak untuk pendapatan DUKS dan Pas di Perak," tegasnya.
Dia menambahkan Pelindo III memberikan kontribusi jasa wilayah DUKS sebesar 25% dari Pendapatan Jasa Tambat dan Jasa Dermaga DUKS serta pas pelabuhan Perak Rp 1.000 per lembar untuk pas harian dan Rp 25.000 per lembar untuk pas bulanan kepada Pemprov Jatim.
"Perjanjian itu juga memuat ruang lingkup berupa dukungan Pemprov Jatim dalam pengembangan BUP [Badan Usaha Pelabuhan] Pelindo III sesuai tata ruang wilayah sehingga tercipta iklim usaha jasa yang kondusif dengan memperhatikan peraturan yang berlaku." (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 07.08.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar