MERAK: Angkutan barang di Pelabuhan Penyebrangan Merak dan Bakaheuni dalam 6 bulan terakhir mengalami kelebihan kapasitas volume, menyusul banyaknya kegiatan angkutan barang yang beralih dari Pelabuhan Priok ke Pelabuhan Merak.
Kondisi tersebut, disinyalir telah melebihi aturan yang termuat dalam regulasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP), tentang kapasitas angkutan barang di pelabuhan khusus penyebrangan yang tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 62 / 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.
Direktur Lalu-lintas ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Wiratno Estitomo mengatakan setidaknya ada empat jenis angkutan barang yang mengalami peningkatan kapasitas tersebut. Yaitu, truk yang berisi material bangunan, truk kontainer yang melebihi kapasitas, truk yang berisi semen dengan muatan besar dan truk yang mengangkut kendaraan roda dua muapun roda empat.
Jika tidak ditangani secepatnya, katanya, maka dapat mempercepat kerusakan kapal.
Misalnya saja pada 2010 truk yang diangkut mencapai 2.600 unit, namun hingga 6 Agustus 2011 angkanya mencapai hingga 3.233 unit. Ini sudah cukup signifikan kenaikannya,” ujar Wiratno saat sidak Anggota DPR RI Komisi V bersama Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum di Pelabuhan Merak Banten siang tadi.
Selain masalah kelebihan kapasitas angkutan barang, lanjutnya, mereka juga mengalami permasalahan lain yakni PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) pengelola pelabuhan Merak-Bakauheni hingga saat ini masih kekurangan kapal penyeberangan. Selain itu itu juga dibutuhkan sistem manajemen yang handal dalam pengelolaan di pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional ASDP (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan selain kelebihan kapasitas kendaraan, mereka juga mengalami masalah dimensi kendaraan yang melebihi aturan yang berlaku.
Menurut dia, sesuai dengan tarif yang diatur untuk volume barang yang boleh menyeberangi Merak-Bakauheni berkisar 5 meter (m) hingga makasimal 16 m. Namun saat ini dimensi kendaraan diangkut mencapai hingga 22 m. "Kelebihan kapasitas dimensi ini akan menyebabkan kesulitan dalam gerak kapal," kata Togar.
Dia menjelaskan, permasalahan tersebut umumnya dipicu oleh faktor murahnya tarif penyeberangan di Merak-Bakauheni yang menyebabkan banyak terjadi pergeseran angkutan muatan dari Pelabuhan Tanjung Priok.
“Di Priok diwajibkan membayar perangkutan yang dibawa, namun di Merak-Bakauheni hanya dikenakan biaya perkontainer tanpa membayar isi kontainer itu. Jadi itungannya jika satu kontainer yang berisi lima mobil harus membayar Rp25 juta jika diangkut melalui Tanjung Priok, maka di Merak mereka hanya membayar Rp1,5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim DPR RI Komisi V Nusyirwan Soejono menyatakan kondisi permasalahan yang dihadapi pelabuhan Merak itu akan ditinjau ulang dan diharapkan segera diperbaiki oleh manajemen. (faa)
Sumber : Bisnis Indonesia, 22.08.11.
Kondisi tersebut, disinyalir telah melebihi aturan yang termuat dalam regulasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP), tentang kapasitas angkutan barang di pelabuhan khusus penyebrangan yang tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 62 / 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.
Direktur Lalu-lintas ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Wiratno Estitomo mengatakan setidaknya ada empat jenis angkutan barang yang mengalami peningkatan kapasitas tersebut. Yaitu, truk yang berisi material bangunan, truk kontainer yang melebihi kapasitas, truk yang berisi semen dengan muatan besar dan truk yang mengangkut kendaraan roda dua muapun roda empat.
Jika tidak ditangani secepatnya, katanya, maka dapat mempercepat kerusakan kapal.
Misalnya saja pada 2010 truk yang diangkut mencapai 2.600 unit, namun hingga 6 Agustus 2011 angkanya mencapai hingga 3.233 unit. Ini sudah cukup signifikan kenaikannya,” ujar Wiratno saat sidak Anggota DPR RI Komisi V bersama Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum di Pelabuhan Merak Banten siang tadi.
Selain masalah kelebihan kapasitas angkutan barang, lanjutnya, mereka juga mengalami permasalahan lain yakni PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) pengelola pelabuhan Merak-Bakauheni hingga saat ini masih kekurangan kapal penyeberangan. Selain itu itu juga dibutuhkan sistem manajemen yang handal dalam pengelolaan di pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional ASDP (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan selain kelebihan kapasitas kendaraan, mereka juga mengalami masalah dimensi kendaraan yang melebihi aturan yang berlaku.
Menurut dia, sesuai dengan tarif yang diatur untuk volume barang yang boleh menyeberangi Merak-Bakauheni berkisar 5 meter (m) hingga makasimal 16 m. Namun saat ini dimensi kendaraan diangkut mencapai hingga 22 m. "Kelebihan kapasitas dimensi ini akan menyebabkan kesulitan dalam gerak kapal," kata Togar.
Dia menjelaskan, permasalahan tersebut umumnya dipicu oleh faktor murahnya tarif penyeberangan di Merak-Bakauheni yang menyebabkan banyak terjadi pergeseran angkutan muatan dari Pelabuhan Tanjung Priok.
“Di Priok diwajibkan membayar perangkutan yang dibawa, namun di Merak-Bakauheni hanya dikenakan biaya perkontainer tanpa membayar isi kontainer itu. Jadi itungannya jika satu kontainer yang berisi lima mobil harus membayar Rp25 juta jika diangkut melalui Tanjung Priok, maka di Merak mereka hanya membayar Rp1,5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim DPR RI Komisi V Nusyirwan Soejono menyatakan kondisi permasalahan yang dihadapi pelabuhan Merak itu akan ditinjau ulang dan diharapkan segera diperbaiki oleh manajemen. (faa)
Sumber : Bisnis Indonesia, 22.08.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar