JAKARTA: Sedikitnya 600 juta ton potensi muatan laut di Indonesia, terutama pada rute-rute luar negeri hingga kini belum bisa diangkut oleh kapal-kapal milik pelaku usaha pelayaran nasional.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan hingga kini pangsa muatan yang besar itu belum bisa diambil pelayaran nasional.
Menurut dia, minimnya armada niaga nasional yang beroperasi di sektor angkutan laut luar negeri menjadi pemicu utama. “Kapal nasional sulit bersaing di level pelayaran global,” katanya, hari ini.
Dia membenarkan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp3,35 triliun dari sektor biaya pengangkutan batu bara ekspor melalui laut yang diproyeksikan mencapai 262 juta ton selama 2011.
Nilai pajak itu dihitung dari rata-rata biaya pengiriman komoditas batu bara ekspor melalui laut sebesar US$15 per ton dikalikan dengan PPN sebesar 10% dan nilai tukar rupiah terjadap US$ sebesar Rp8600.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PANN Ibnu Wibowo menjelaskan potensi penerimaan pajak yang tidak terpungut itu berasal dari pembebasan pengenaan PPN 10% atas biaya pengangkutan komoditas batu bara ekspor yang menggunakan kapal asing.
Sebaliknya, kegiatan pengangkutan batu bara dengan menggunakan armada berbendera Merah Putih dikenai PPN 10%. “Sekarang hampir 100% ekspor batu bara menggunakan kapal luar negeri,” kata Ibnu. (Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia, 15.08.11 (maaf menjelang Lebaran 1432 H ruepot banget jadi kliping untuk edisi 30/08, 31/08 dan 01/09 ngga terbit).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan hingga kini pangsa muatan yang besar itu belum bisa diambil pelayaran nasional.
Menurut dia, minimnya armada niaga nasional yang beroperasi di sektor angkutan laut luar negeri menjadi pemicu utama. “Kapal nasional sulit bersaing di level pelayaran global,” katanya, hari ini.
Dia membenarkan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp3,35 triliun dari sektor biaya pengangkutan batu bara ekspor melalui laut yang diproyeksikan mencapai 262 juta ton selama 2011.
Nilai pajak itu dihitung dari rata-rata biaya pengiriman komoditas batu bara ekspor melalui laut sebesar US$15 per ton dikalikan dengan PPN sebesar 10% dan nilai tukar rupiah terjadap US$ sebesar Rp8600.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PANN Ibnu Wibowo menjelaskan potensi penerimaan pajak yang tidak terpungut itu berasal dari pembebasan pengenaan PPN 10% atas biaya pengangkutan komoditas batu bara ekspor yang menggunakan kapal asing.
Sebaliknya, kegiatan pengangkutan batu bara dengan menggunakan armada berbendera Merah Putih dikenai PPN 10%. “Sekarang hampir 100% ekspor batu bara menggunakan kapal luar negeri,” kata Ibnu. (Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia, 15.08.11 (maaf menjelang Lebaran 1432 H ruepot banget jadi kliping untuk edisi 30/08, 31/08 dan 01/09 ngga terbit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar