JAKARTA: Dengan mempertimbangkan kepentingan daya saing industri nasional dan nilai strategis industri pioner, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan insentif pajak berupa tax holiday yang berlaku 5-10 tahun.
Demikian diungkapkan dalam siaran pers DJP yang diterima Bisnis hari ini. Ada 5 industri pioner yang dikenai fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan.
Industri-industri tersebut meliputi industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi.
Dirjen Pajak berharap sektor industri yang memiliki keterkaitan yang luas itu diharapkan dapat memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Kebijakan insentif tax holiday ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK011/2011, yang disahkan 15 Agustus 2011 lalu.
Adapun tax holiday diberikan kepada industri pioner yang mempunyai rencana penanaman modal baru minimal Rp 1 triliun dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang. Fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan ini diberikan untuk jangka waktu 5-10 tahun terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.
Setelah masa tax holiday berakhir pun, insentif pajak tetap diberikan, yakni berupa pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 tahun. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 09.09.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar