Bisnis.com, JAKARTA—Selama 3 pekan ini kita disuguhi
kabar tentang nasib Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Mengapa berita
ini begitu seksi? Ada dua alasan yang mendasar, isu ini begitu penting.
Pertama, masalah asuransi adalah menyangkut kepentingan
publik.Kedua, terkait dengan persoalan good corporate governance.
Seperti kita ketahui bahwa ada beberapa kasus perusahaan
asuransi yang hingga kini belum beres. Dana publik yang nyangkut belum juga diselesaikan
sehingga masyarakat hingga kini menunggu nasib duit mereka entah sampai kapan.
Contoh yang paling gampang adalah kasus Bakrie Life.
Butuh waktu 5 tahun menyelesaikan kasus itu. Itu pun
belum seluruhnya rampung. Yang jelas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan
bahwa Bakrie Life telah menyatakan kesanggupan untuk membayarkan dana nasabah
sebesar Rp125 miliar yang akan dicairkan dalam dua tahap pada Juli dan Agustus 2013.
Namun hingga kini belum tuntas 100%. Itulah sebabnya kita
peduli mencermati setiap persoalan asuransi karena menyangkut kepentingan
publik.
Persoalan good corporate governance juga menjadi
perhatian kita mengingat setiap perusahaan hendaknya menerapkan prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
Kasus AJB Bumiputera muncul lantaran Direktur Utama AJB
Bumiputera Cholil Hasan mengundurkan diri karena ia menilai tata kelola
perusahaan yang berjalan saat ini sudah tidak sesuai dengan standar industri
keuangan.
Terdapat lima prinsip dasar dari good corporate
governance yaitu:Pertama, transparency yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi material dan
relevan mengenai perusahaan.
Kedua, accountability yaitu kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
Ketiga, responsibility yaitu kesesuaian (kepatuhan) di
dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku.
Keempat,independency yaitu keadaan di mana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak
manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kelima, fairness yaitu perlakuan yang adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta
peraturan perundangan yang berlaku.
Esensi dari corporate governance adalah peningkatan
kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan
adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya,
berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku. Nah, alasan seorang
direktur utama karena tiadanya prinsip good corporate governance tentu menjadi
perhatian kita.
Harian ini khawatir karena persoalan itu merupakan hal
prinsip dalam mengelola perusahaan. Masalah tata kelola itu dianggap berakar
dari bentuk badan hukum perusahaan yakni mutual, bukan perseroan terbatas (PT).
Perusahaan mutual tidak memiliki dasar undang-undang dan
berdampak terhadap pembuatan anggaran dasar. Akibatnya, penyusunan anggaran
dasar oleh BPA sebagai perwakilan pemegang polis tidak memiliki acuan.
Sebagai pembanding, pembuatan anggaran dasar sebuah
perusahaan berbadan hukum PT mengacu kepada UU No. 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Kini setelah direksi baru AJB Bumiputera 1912 mulai
efektif bekerja sejak Selasa (1/10), mereka akan menghadapi sejumlah tantangan
seperti pembenahan perusahaan mengingat perusahaan ini telah di ganjar sanksi peringatan
oleh regulator dan memiliki rasio pencapaian tingkat solvabilitas di bawah
ketentuan.
Kita berharap jangan sampai sanksi itu menjurus ke
pencabutan izin karena kalau itu terjadi, maka yang harus dipikirkan adalah
nasib 5 juta pemegang polis.
Memang regulator memastikan dalam jangka pendek
perusahaan ini dalam kondisi baik. Namun secara keseluruhan, tetap ada
kekhawatiran jangka panjang.
Sumber : Bisnis Indonesia, 03.09.13.
mau ikut berkomentar terkait proses klaim penebusan polis ass pendidikan 2004309045 yg sdh diajukan 3 bln lalu dan jawabannya slalu "masih dlm proses" sekaligus saling lempar tanggung jawab, tapi sudah jadi basi yaa ? apa ass BP sudah mau bangkrut ? lha wong saya butuh dana buat bayar utang koq jdi mbulet, skrg hutang saya macet + blacklist BI, apa kata BP ?
BalasHapus