SURABAYA - Pembatasan pendirian gerai milik ritel modern
terutama minimarket berjaringan nasional oleh peraturan daerah bisa menjadi
celah bagi peritel lokal. Saat ini hampir semua kota maupun kabupaten muncul
minimarket lokal, namun jumlahnya cenderung minim.
Praktisi ritel modern Abraham Ibnu mengatakan, regulasi
yang berlaku di daerah menyebabkan ruang gerak minimarket khususnya berjaringan
nasional makin sempit. Memang dibandingkan jenis ritel modern lain, minimarket
merupakan satu-satunya yang lebih ekspansif dalam membuka toko baru.
"Sebenarnya pembatasan yang berlaku di daerah itu
bertujuan untuk melindungi ritel lokal. Nah ini yang menjadi pemacu pelaku
ritel lokal untuk mengembangkan usahanya. Di daerah banyak bermunculan
minimarket lokal, seperti di Malang, Bojonegoro, Tuban tapi mereka belum
merambah ke semua kota dan kabupaten," katanya, (15/10).
Minimarket tidak sekadar membutuhkan modal besar, namun
juga kemampuan manajemen sumber daya manusia dan pengetahuan yang memadai
mengenai seluk beluk bisnis ritel. Juga, dibutuhkan kemampuan memadukan pola
bisnis dengan kondisi yang ada di daerah.
"Contohnya di Jawa Barat ada minimarket lokal Yomart
yang bisa mengembangkan tokonya hingga sekitar 200 toko. Selain itu mereka juga
memiliki sekitar 100 toko di Bali. Jadi, sebenarnya minimarket lokal di
daerah-daerah itu punya kesempatan besar untuk mengembangkan bisnisnya,"
urainya.
Pengusaha lokal juga harus siap bersaing dengan
menawarkan konsep baru yang menyesuaikan dengan gaya hidup masyarakat. Memang
dengan kemampuan dana terbatas, tidak mudah bagi ritel modern lokal untuk
mengembangkan bisnisnya. (res/sof)
Sumber : JPNN, 16.10.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar