Indonesia - BBC - Kapten kapal pesiar Costa Concordia
menyebut juru mudinya asal Indonesia sebagai penyebab kecelakaan yang membuat
kapal karam di lepas pantai Italia, Januari tahun lalu.
Kapten Francesco Schettino mengatakan kepada hakim di
kota Grosseto bahwa juru mudi tak mengindahkan perintahnya agar kecepatan kapal
dikurangi.
"Saya ingin kapal melambat. Namun juru mudi, Jacob
Rusli Bin, tidak mengikuti perintah saya dengan benar," kata Schettiono.
"Ia membawa kapal ke arah yang salah dan kami
menabrak (karang)," katanya.
Menurut Schettino kecelakaan Costa Concordia disebabkan
oleh kesalahan dan keterlambatan respons dari juru mudi.
"Jika tidak ada keterlambatan dan kesalahan, kapal
ini bisa berhenti," kata Schettino.
Ancaman 20 tahun penjara
Saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan mengatakan juru
mudi memang tidak langsung melakukan apa yang diperintahkan kapten, namun
keterlambatan melaksanakan perintah bukan sebagai penyebab kecelakaan.
Persidangan terhadap Schettino dilanjutkan kembali
setelah reses musim panas. Ia didakwa menyebabkan orang lain meninggal.
Jika dinyatakan bersalah ia bisa dijatuhi hukuman
maksimal 20 tahun penjara.
Juru mudi ini, bersama lima awak kapal lain, sudah
dinyatakan bersalah, juga dengan dakwaan menyebabkan orang lain tewas, dalam
persidangan bulan Juli lalu.
Ia dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan.
Costa Concordia menabrak karang di dekat Kepulauan Giglio
pada 13 Januari 2012. Kapal roboh dan setengah karam, menyebabkan 32 orang
meninggal dunia.
Kapal ini berhasil ditegakkan dalam salah satu operasi
penyelamatan kapal terbesar dalam sejarah.
Sumber : detikNews, 23.09.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar