Bisnis.com,JAKARTA -Pemerintah tengah menjajaki
perjanjian kerja sama bidang kehutanan dengan tiga negara importir untuk
memastikan diakuinya legalitas kayu Indonesia dan isolasi pasar bagi kayu
ilegal.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian
Kehutanan Bambang Hendroyono menuturkan setelah ditandatanganinya Forest Law
Enforcement, Governance, and Trade Voluntay Partnership Agreement (FLEGT-VPA)
antara Indonesia dan Uni Eropa, pemerintah akan mendalami VPA dengan beberapa
negara lain.
"VPA yang dalam tahap administasi itu dengan Jepang,
Korea Selatan, dan China. Australia dan Amerika Serikat kan sudah punya
undang-undang sendiri. Pokoknya fokus kita ke negara-negara yang nilai impor
kayunya besar," kata Bambang kepada Bisnis, Selasa (8/10/2013).
Penjajakkan kerja sama bilateral dengan negara-negara
tersebut akan diintensifikasi pada akhir tahun ini. Dengan demikian, pasar
tujuan ekspor Indonesia akan tertutup bagi produk kayu ilegal.
"Bentuknya bilateral semacam VPA. Jadi produk kita
bebas due diligence dan pasar tujuan ekspor tertutup untuk produk kayu ilegal.
Targetnya dalam satu tahun VPA diteken," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Bina Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan penjajakan
kerjasama bilateral bidang kehutanan dengan Jepang dan Korea Selatan akan
segera dilakukan, sekaligus mempromosikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK) Indonesia.
"Rencana ke Jepang akhir Oktober ini, sedangkan
kunjungan ke Korea Selatan akan dilakukan awal November 2013. Di samping kerja
sama bilateral, kami juga akan promosi SVLK," kata Dwi.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan kerja sama
bilateral tersebut diharapkan turut mendukung upaya Indonesia dalam menekan
laju deforestasi dan menutup pasar kayu ilegal.
"Tidak adil kalau kita produksi kayu legal, tapi
negara konsumen tetap membeli kayu log laundering. Jadi kerjasama ini
penting," ujarnya.
Sejak SVLK dan dokumen V-Legal diberlakukan secara
mandartori pada 1 Januari-23 September 2013, nilai ekspor kayu Indonesia
tercatat mencapai US$4,20 miliar atau lebih dari Rp46 triliun.
Sumber : Bisnis Indonesia, 08.10.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar