Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia akhirnya menorehkan sejarah
baru bersamaan dengan disahkannya UU Perdagangan, yang secara resmi
menggantikan peraturan perniagaan warisan kolonial Belanda
Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) 1934.
Undang-undang tentang perdagangan dan pergudangan yang
pertama kali diloloskan DPR itu secara sah diketok usai pembahasan tingkat II
rapat paripurna pada Selasa (11/2/2014). Wakil Ketua DPR Pramono Anung bahkan
menyebutnya sebagai hadiah bagi rakyat Indonesia.
“Ini adalah hadiah setelah 80 tahun. Selama ini selalu
kalah dalam perdagangan internasional karena tidak punya payung hukum yang
jelas,” katanya setelah mengesahkan undang-undang yang disusun di atas rentetan
polemik itu.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, sementara itu,
memuji UU Perdagangan sebagai tanda pengabdian tertinggi dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
UU Perdagangan dapat menjadi landasan dan kepastian hukum
bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dia berjanji akan segera
menyosialisasikan UU baru tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dalam sidang paripurna, Ketua Komisi VI Airlangga
Hartanto menegaskan kelemahan dalam draf RUU Perdagangan sebelumnya diperbaiki
pada tahap rapar kerja, sesuai dengan masukan dari para pakar, akademisi, dan
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
“UU ini sarat dengan keberpihakan pada kepentingan
nasional, seperti keberpihakan pada produksi dalam negeri melalui kegiatan
promosi dan kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri untuk seluruh
kegiatan kenegaraan,” terangnya.
Airlangga menambahkan UU Perdagangan—yang terdiri dari 19
bab dan 122 pasal—itu mengamanatkan 9 peraturan pemerintah, 14 peraturan
presiden, dan 20 peraturan menteri. Tercatut di dalamnya adalah 438 daftar
inventaris masalah (DIM).
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.02.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar