Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Mineral dan Batu Bara akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis tentang
Tata Cara Permohonan Pertimbangan Teknis Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk
Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Petunjuk teknis tersebut dikeluarkan berupa Peraturan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara dengan nomor 216 K/30/DJB/2014 yang
diunggah ke portal resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara pada 12 Februari 2014.
Uniknya, Perdirjen tersebut telah berlaku sejak
ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara pada 10 Januari 2014. Namun,
sekitar 1 bulan berselang, peraturan tersebut baru diunggah ke portal resmi
Dirjen Mineral dan Batu Bara.
Padahal, petunjuk teknis ini dibutuhkan oleh pelaku usaha
khususnya yang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersinggungan dengan
kawasan hutan lindung.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki lisensi operasi
produksi tapi WIUP-nya bersinggungan dengan kawasan hutan lindung harus
memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain salinan sertifikat clean and clear
tahap operasi produksi yang telah dilegalisir, rencana kerja pinjam pakai
kawasan hutan lindung yang dilampiri dengan peta yang memuat lokasi dan luas
kawasan hutan lindung yang dipakai, dan salinan pertimbangan teknis dari Dirjen
Mineral dan Batu Bara soal kajian studi kelayakan.
Berikut link unduh Perdirjen tersebut:
http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/PERDIRJEN%20IPPKH.pdf
Sumber : Bisnis Indonesia, 17.02.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar