KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fasilitas
pelabuhan di Indonesia yang telah penuh mengimplementasikan The
International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code hingga akhir
2017 mencapai 348 fasilitas.
"Data terakhir fasilitas
Pelabuhan di Indonesia sampai akhir 2017 yang sudah 'comply' berjumlah 348
fasilitas pelabuhan," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai,
Jhonny R Silalahi dalam keterangan resminya, Selasa (23/1).
Kode Keamanan Internasional terhadap
kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility
Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai
langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas
pelabuhan.
Aturan ini dikembangkan sebagai
tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan
fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai
Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi
Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).
Kode ini memiliki dua bagian, yang
satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara
internasional mulai 1 Juli 2004. Yakni bagi jenis atau tipe kapal yang melayari
perairan internasional, yang meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed
Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500
GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan Fasilitas Pelabuhan yang memberi
layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.
"Indonesia sebagai anggota
Dewan International Maritime Organization (IMO) yang telah meratifikasi
konvensi SOLAS dimaksud tentunya implementasi ISPS Code di Indonesia telah
diberlakukan sepenuhnya," ujar Jhonny.
Lebih lanjut, Jhonny mengatakan
bahwa kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated
Authority harus konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang
kecil dengan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat
dilakukan verifikasi.
“Ini harus diantisipasi terhadap
Kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan
Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan International
Ship Security Certificate (ISSC) Kapal,” ujar Jhonny.
Jhonny juga menjelaskan bagi kapal
dan pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code akan
berdampak pelabuhan Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing. Dampak lain,
penolakan kapal Indonesia oleh pelabuhan di negara lain dan perdagangan serta
perekonomian negara terganggu.
Untuk memastikan agar pelaksanaan
dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten,
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134
Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stake holders).
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 134 Tahun 2016 tersebut telah secara jelas mengatur tata cara
penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.
“Hal tersebut merupakan bentuk
tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia.
Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah
penandatangan (contracting government) sebagai pedoman bagi para personel
pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai
Designated Authority, “ kata Jhonny.
Permenhub no. 134 tahun 2016 dimaksud juga menyatakan
dengan jelas bahwa setiap Syahbandar Utama/KSOP/Kakanpel/KUPP selaku
koordinator harus membentuk komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee
- PSC) dan menunjuk Petugas KPLP sebagai Port Security Officer (PSO).
Lebih lanjut, Direktur KPLP juga
menyebutkan bahwa implementasi ISPS Code di Indonesia telah mendapat sorotan
yang cukup signifikan serta mendapat apresiasi dari dunia internasional, antara
lain dari International Maritime Organization (IMO), Pemerintah
Australia, Jepang dan Amerika Serikat khususnya United State Coast Guard (USCG)
yang setiap tahun mengunjungi beberapa fasilitas pelabuhan di Indonesia.
Penerapan ISPS Code di Indonesia
sudah semestinya berjalan baik dan konsisten mengingat pelabuhan di Indonesia
harus mampu bersaing di tingkat Internasional terlebih lagi Indonesia merupakan
negara anggota Dewan IMO.
“Keberhasilan penerapan ISPS Code
memerlukan kemauan, kerjasama dan kesamaan cara pandang dari semua pihak yang
terkait. Dengan demikian tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman bagi
operasional kapal dan fasilitas pelabuhan dalam konteks internasional akan
dapat tercapai, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi dunia usaha dan
perekonomian Indonesia secara umum, dan dunia maritim Indonesia khususnya,”
tutup Jhonny.
Sebagai informasi, berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 tahun 2016 Fasilitas Pelabuhan adalah
lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga atau tempat kegiatan
operasional kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari
Pemerintah.
Adapun pengakuan suatu fasilitas
pelabuhan sudah menerapkan ISPS Code
ditandai dengan adanya Statement of Compliance of a Port Facility
(SoCPF) yang dikeluarkan oleh Direktur KPLP atas nama
Dirjen Hubla yang berlaku selama 5 tahun.
Sumber : Kontan, 23.01.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar