KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian
Perdagangan (Kemdag) menyiapkan aturan turunan untuk perdagangan
melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). Aturan tersebut nantinya
akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Meski masih menunggu Peraturan
Pemerintah (PP) mengenai e-commerce, Permendag tersebut susah mulai digodok di
Kemdag.
"Ada 6 yang harus kita tindak
lanjuti, kami sudah menyiapkan draft Permendag-nya," ujar Direktur
Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen
PDN) Kemdag I Gusti Ketut Astawa saat acara Sharing Evaluasi 1 Tahun
Perjalanan Peta Jalan e-commerce, Rabu (3/10).
Ketut bilang aturan tersebut bersifat lintas
sektoral. Nantinya Kemdag akan mengundang stake holder untuk melakukan
pembahasan bersama.
Salah satu Permendag yang menjadi
turunan adalah mengenai kewajiban memberikan data. Nantinya Kemdag akan menjadi
penghimpun data e-commerce yang dapat disebarkan ke Kementerian dan Lembaga
(K/L) lain.
Permasalahan data menjadi penting
untuk perlembangan e-commerce. "Kalau tidak ada data kita tidak bisa
menganalisis," terang Ketut.
Saat ini dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) e-commerce, terdapat kewajiban memberikan data bagi pelaku usaha
di industri e-commerce. Ketut bilang penyerahan data dilakukan oleh platform
e-commerce tersebut.
Kewajiban itu juga akan memberikan
sanksi bagi e-commerce yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi dimulai
dari teguran hingga pencabutan izin.
Selain masalah data, hal lain
seperti iklan elektronik, sanksi, daftar prioritas pengawasan, pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pendaftaran pelaku usaha juga
akan dibuat aturan turunannya.
Ketut bilang seluruh aturan turunan
tersebut telah dibahas di internal Kemdag. Ia berharap Permendag tersebut akan
keluar tidak lama setelah RPP e-commerce sah menjadi PP e-commerce.
Sumber : Kontan, 03.10.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar