Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian
Perindustrian menilai kepailitan Produsen teh PT Sariwangi Agricultural
Estates Agency (Sariwangi AEA) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan
Indorub Sumber Wadung (Indorub) tidak akan mempengaruhi industri makanan dan
minuman nasional.
“Kepailitannya kan lebih terkait
manajemen internal perusahaan, bukan karena iklim investasi. Oleh karena itu
kami tidak melihat ada dampak signifikan terhadap industri,” kata Direktur
Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim
saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/10).
Rochim menyampaikan, dengan
kepailitan Sariwangi, maka kemungkinan besar industri serupa lainnya akan
mengisi pasar yang ditinggalkan Sariwangi. “Biasanya kan seperti itu, pasar
yang tadinya diisi oleh Sariwangi akan digantikan oleh produsen teh yang lain,”
tegas Rochim.
Sebelumnya diwartakan, Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Sariwangi Agricultural Estates
Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub
Sumber Wadung (Indorub) melakukan ingkar janji atau wanprestasi
terhadap perjanjian perdamaian atau homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) terdahulu.
Menurut Hakim Ketua Abdul Kohar
dalam pertimbangannya, wanprestasi karena kedua perseroan lalai melakukan
pembayaran cicilan utang bunga.
Sampai dengan jatuh waktu pada 20
Maret 2017, Sariwangi AEA dan Indorub, tidak bisa membuktikan telah
menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku pemohon.
Sumber : Antara – Bisnis, 18.10.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar