Bisnis.com, JAKARTA -- Mediterranean
Shipping Company, perusahaan pengapalan global yang bermarkas di
Jenewa, Swiss, menjamin peti kemas yang dikapalkannya telah memenuhi standard Organisasi
Maritim Dunia (IMO) dan diverifikasi ulang oleh badan internasional
asing setiap 5 tahun.
General Manager Mediterranean Shipping Company (MSC)
Dhany Novianto berpendapat pemeriksaan
ulang yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap peti kemas ekspor-impor
pada dasarnya wajar untuk menjamin keselamatan.
"Tetapi kemudian, siapa yang
akan membayar biaya tersebut untuk memverifikasi setiap kontainer yang ada di
shipping company?" ungkapnya, Senin (8/10/2018).
Menurut Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan No PM
53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas GTerverifikasi,
peti kemas lama yang telah diuji dan disetujui oleh badan klasifikasi asing
atau organisasi di luar negeri atau pemerintah negara lain yang diakui IMO,
dibebaskan dari pemeriksaan dan pengujian kontainer di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum I DPP Indonesian
National Shipowners Association (INSA) Witono Soeprapto menyatakan
asosiasi tidak ingin ada biaya tambahan yang ditimbulkan oleh verifikasi ulang
kelaikan kontainer. INSA akan terus memantau pembentukan aturan teknis Permenhub No PM
53/2018 yang menurut rencana terbit November.
"Jadi kalau [inspektor di depo
kontainer] sudah punya standard IICL [the Institute of International
Container Lessor], ya pakai itulah yang ada. Tinggal orangnya itu nanti
di-endorse pemerintah," tuturnya.
Sumber : Bisnis, 09.10.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar