Bisnis.com, JAKARTA -- DPP
Asosiasi Depo Kontainer Indonesia mengusulkan agar Kementerian Perhubungan
mengundurkan pelaksanaan verifikasi berat kotor kontainer seperti diatur dalam Permenhub
NO. 53/2018.
Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki)
Muslan AR mengatakan usulan
pelaksanaan verifikasi peti kemas diundur karena banyak pihak terkait yang
belum siap.
“Asdeki melihatnya kita semua belum
siap implementasikan beleid itu makanya kami usulkan diundur saja,” ujarnya di
sela-sela Forum Group Diskusi (FGD) bertema Implementasi Kelaikan dan Berat Kotor
Terverifikasi Peti Kemas dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran di
Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Rencananya, Kementerian Perhubungan
akan mengimplementasikan Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan
Kontainer dan Vetifikasi Berat Kotor Peti Kemas pada Januari 2019.
Sementara itu, perusahaan eksportir
yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia
(GPEI) menolak biaya kegiatan vetifikasi berat kotor peti kemas atau vetification
gross mass (VGM). Pasalnya, VGM merupakan layanan dari terminal peti
kemas di pelabuhan lantaran kegiatan itu bagian dari implementasi keselamatan.
“Ekspor seharusnya didorong oleh
pemerintah dan diberikan stimulus khusus, bukan sebaliknya dibebani biaya-biaya
yang tidak perlu termasuk soal VGM itu,” kata Subandi, Ketua Dewan Pembina
GPEI.
Menurutnya, pemerintah punya
komitmen dalam upaya menurunkan biaya logistik di dalam negeri. Namun, komitmen
saja dinilainya tidak cukup tetapi mesti dibarengi dengan langkah strategis dan
tepat.
Sumber : Bisnis, 23.10.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar