Bisnis.com, JAKARTA -- National
Maritime Institute (Namarin) menyarankan kelayakan pemakaian kontainer
agar diserahkan kepada mekanisme pasar antara shipping line dan shipper/pemilik
barang sehingga hal tersebut tidak memerlukan aturan khusus.
Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan idealnya Permenhub No. PM 53/2018 tentang Kelaikan
Kontainer dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi itu tidak perlu mengatur
ulang masalah kelayakan kontainer tetapi hanya mengatur verifikasi berat kotor peti kemas
atau verification gross mass (VGM).
"Kalayakan penggunaan kontainer
itu sifatnya b to b antara shipping dan shipper. Selama ini mekanisme pasar itu
sudah jalan dan pihak shipper berhak menolak kalau diberikan kontainer yang
rusak untuk angkut barangnya oleh pelayaran," ujarnya kepada Bisnis,
Selasa (16/10/2018).
Oleh karena itu, imbuhnya, Kemenhub
tidak perlu masuk mengatur kelayakan pemakaian kontainer, apalagi sampai pada
rencana melakukan inspeksi kelaikan peti kemas itu. Bila ada inspeksi
kontainer, dia menegaskan apapun alasanya pasti ada biaya lagi. "Ini jadi
beban logistik nasional," paparnya.
Siswanto mengatakan, karena bersifat
business to business maka inspeksi kontainer hanya menjadi opsi (pilihan)
perusahaan pelayaran. "Itu opsinya pelayaran. Dia butuh inspeksi, baru
diperiksa. Bila gak perlu, gak ada inspeksi," ucapnya.
Tenaga ahli Kerja Sama Operasi PT
Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (KSO SCISI) Rija Amperianto
mengatakan mekanisme inspeksi kelaikan kontainer perlu dipertajam dan dipertegas
melalui aturan teknis agar sejalan dengan mekanisme pasar yang sudah berjalan
selama ini.
Sumber : Bisnis, 16.10.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar