KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) menilai positif Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Lebih lanjut, pada pasal 62 PP Nomor 31 2021 turut mengatur izin usaha di pelabuhan.
Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk Bani
Maulana Mulia menyatakan keberadaan pasal 62 PP No.31 tahun
2021 memberikan kejelasan lebih lanjut dan sejalan dengan UU nomor 17
tentang Pelayaran.
"Pasal 62 PP 31 tahun 2021 ini memberikan kejelasan
lebih lanjut mengenai scope tanggung jawab dan pekerjaan Badan Usaha Pelabuhan.
Untung rugi BUP adalah kejelasan mengenai pihak yang mengelola, menjalankan dan
mengusahakan pelabuhan dengan sebaik mungkin, seefektif mungkin, dan tidak
timpang tindih," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).
Ia melanjutkan, dengan aturan tersebut pelabuhan di
Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dengan pelabuhan-pelabuhan di negara
lain.
Nantinya hal ini akan menarik kapal-kapal internasional
untuk berlabuh dan transit menggunakan jasa pelabuhan di Indonesia. Ia menilai,
potensi ini juga sangat besar mengingat indonesia sangat strategis sebagai
jalur perdagangan internasional.
Sebagaimana induknya, UU Cipta Kerja memang ingin menarik
investasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja, maka faktor tersebut
dinilainya akan semakin mendukung investor bidang pelabuhan karena akan semakin
jelas berbagai bidang usaha layanan yang dapat mereka sediakan di pelabuhan.
"Jadi, tentu bagi SMDR ini hal yang sangat positif
mengingat kami juga memiliki unit usaha Samudera Ports yang juga memiliki BUP.
Dan kami ingin sekali tumbuh dengan sehat mengingat pasar pelabuhan di
Indonesia sangat besar, terbuka bagi semua peminat, baik swasta maupun BUMN,
pemain nasional maupun pemain asing juga terbuka untuk masuk
berinvestasi," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, aturan ini juga optimistis dapat membuat
semua pihak dapat bersama membangun Indonesia, serta membangun pelabuhan di
Indonesia dengan persaingan yang sehat, serta menumbuhkan kompetisi kualitas
layanan yang terbaik.
Menurut Bani, saat ini pasar pelabuhan di Indonesia sangat
memungkinkan untuk semua tumbuh bersama. Tak hanya itu, ia berpendapat
Indonesia akan semakin kompetitif dalam memberikan pelayanan logistik, termasuk
di pelabuhan sebagai salah satu mata rantai yang penting bagi konektivitas.
"Kami percaya 2021 akan lebih baik dari 2020 karena
semua sektor usaha dan perekonomian semakin dapat menyesuaikan diri dengan new
normal setelah covid, dan kembali mulai pulih secara bertahap," jelasnya.
Sebagai informasi, Pasal 62 ayat 2 PP 31/2021
menyebutkan penyedia jasa kapal untuk penumpang dan barang wajib memiliki izin
usaha dari Badan Usaha Pelabuhan.
Adapun Badan Usaha Pelabuhan ini terdiri dari bupati atau
walikota untuk tingkat pelabuhan pengumpan lokal. Lalu gubernur, sebagai Badan
Usaha Pelabuhan di tingkat pengumpan regional, dan Menteri untuk perizinan
usaha Pelabuhan di tingkat Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
BalasHapusPoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856