KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan e-commerce PT
Bukalapak.com, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
oleh PT Harmas Jalesveva dengan tuntuan ganti rugi senilai
Rp 90,32 miliar.
Dalam gugatannya, Harmas menuding Bukalapak melakukan
perbuatan melawan hukum. Gugatan atas perkara ini juga dilayangkan ke PT
Leads Property Services Indonesia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021 dengan nomor perkara
294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Menanggapi gugatan tersebut, VP of Legal, Public
Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro
menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas. Sebaliknya, Harmas
yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva.
Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu
dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk
mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya
untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan
koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.
Adapun dalam petitum, selain meminta majelis hakim
menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar, Harmas
ingin pengadilan juga menyita saham Bukalapak sebesar 75% dari total nilai
saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Pada Leads Property, penggugat meminta untuk
majelis hakim menghukum perusahaan itu dengan mengembalikan biaya konsultasi
fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar. Selain itu, menyita 40% saham Leads
Property sebagai jaminan atas putusan perkara.
Harmas meminta agar pengadilan menghukum Bukalapak dan
Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian
lainnya senilai Rp 77,50 miliar.
Dalam tuntutannya perusahaan juga meminta majelis hakim
menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi utang
atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak
melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Tak cukup itu, Harmas meminta untuk pengadilan menghukum
Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung
sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa
sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam
perkara ini.
Sumber : Kontan, 27.03.2021.
menang dengan mudah bermain di IONQQ
BalasHapusayo segera daftar dan coba
WA; +855 1537 3217