Oleh : Tularji
JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan pejabat terkait segera merespon saran dan pertimbangan tentang penghentian dugaan praktek kartel tally di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya menunggu tanggapan Dephub atas saran dan pertimbangan struktur industri tally yang disebut sebagai persaingan usaha tidak sehat dengan praktik kartel.
"Kami tinggal menunggu respon pejabat terkait," katanya hari ini. KPPU menilai telah terjadi praktek kartel yang dilakukan melalui penetapan pembagian wilayah operasi pelaku usaha tally dan penetapan tarif yang dilakukan melalui kesepakatan pelaku usaha penyedia dan pengguna jasa tally.
Tally adalah biaya pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas di pelabuhan. Praktek kartel itu dipicu oleh terbitnya KM Perhubungan No. 15/2007 dan surat keputusan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok No AT.575/3/6/AD.TPK-09 tentang penetapan pembagian wilayah operasi kegiatan tally.
Atas kondisi itu, KPPU meminta KM Perhubungan No. 15/2007, khususnya Bab VI Pasal 11 direvisi dengan menghilangkan kata asosiasi sehingga proses penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada transaksi penyedia dan pengguna jasa.
Menhub juga diminta mencabut surat keputusan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok No AT.575/3/6/AD.TPK-09 tentang penetapan pembagian wilayah operasi kegiatan tally, dan memberikan kebebasan kepada pengusaha tally untuk menawarkan jasanya. (tw)
Sumber : Bisnis Indonesia, 01.12.09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar