Oleh : Tularji
JAKARTA (bisnis.com): Pelaku pelayaran meminta pemerintah mempertahankan batasan umur kapal yang boleh diimpor maksimal 25 tahun hingga 1 Januari 2011 guna mendukung implementasi asas cabotage di sektor off shore (lepas pantai).Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan kelonggaran usia kapal yang boleh diimpor maksimal 25 tahun masih diperlukan setahun lagi.
Menurut dia, pembatasan usia kapal impor menjadi 20 tahun dapat mengancam tidak terpenuhinya kebutuhan armada nasional berbendera Merah Putih.
"Beri kesempatan satu tahun lagi sebelum batasan usia kapal impor dipangkas," katanya kepada bisnis.com hari ini.
Permendag No.57/2007 menegaskan impor berbagai jenis kapal, seperti feri, kargo, tongkang, kapal keruk, crane terapung, dan kendaraan air lainnnya boleh diimpor ke Indonesia dengan persyaratan maksimal berusia 25 tahun.
Namun, muncul wacana mulai tahun depan akan dipangkas menjadi 20 tahun dan pada 2011 ditargetkan sudah tidak ada kapal bekas impor melewati batas usia 15 tahun. "Pada 2011, pembatasan usia kapal bisa diperketat," kata Johnson.
Berdasarkan data Depdag, selama tiga tahun terakhir nilai impor kapal terus meningkat dari US$463,3 juta pada 2006 menjadi US$643 juta pada 2007 dan US$687,6 juta pada 2008.
Selama Januari—Agustus 2009 nilai impor kapal mencapai US$1,8 miliar atau naik 247% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu senilai US$519 juta.
Di sisi lain, jumlah kapal berbendera Indonesia yang melayani angkutan komoditas di perairan dalam negeri mencapai 8.387 unit. Jumlah ini meningkat sekitar 38,8% jika dibandingkan dengan posisi 2005 yang tercatat 6.041 unit.
Sumber : Bisnis Indonesia, 02.12.09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar