JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menyayangkan sikap Presiden yang bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Carrefour Group Lars Olofsson dalam kunjungan kerjanya di Prancis, beberapa waktu lalu.
Dia menilai, sikap Presiden tidak pantas karena kasus dugaan monopoli ini telah diputus oleh KPPU pada 3 November 2009 lalu. Disamping itu, kasus ini juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Carrefour mengajukan banding atas Putusan KPPU.
"Saya pun kalau mau protes-protes itu. SBY sebenarnya enggak pantas ketemu CEO-nya Carrefour. Jangan Presiden mendahului itu. Benar atau salah keputusan KPPU itu, biar pengadilan negeri yang memutuskan," ujar Benny, saat membuka acara Publikasi Buku Ajar Hukum Persaingan, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Benny mengatakan Presiden seharusnya menghormati KPPU karena merupakan institusi negara. Dia meminta agar Presiden juga mendengar penjelasan dari KPPU terkait putusan tersebut. "Ini kan biar balance," cetusnya.
Untuk itu, dia menegaskan hari ini pihaknya bakal mengirim surat kepada Presiden untuk menjelaskan putusan KPPU terhadap kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh Carrefour.
Di surat ini, imbuhnya, KPPU akan menjelaskan bahwa putusan KPPU telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Hari ini saya akan meyampaikan surat ke Presiden soal putusan KPPU dan sudah sampai mana proses ini. Kalau enggak salah di pengadilan negeri," tuturnya.
Seperti diketahui, pada 3 November 2009 lalu KPPU memutuskan Carrefour bersalah dan harus melepas Alfa. Carrefour juga dikenakan denda sebesar 25 miliar.
Atas putusan ini, Carrefour kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menilai kembali bukti-bukti itu.
Benny sendiri meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan yang adil atas kasus ini. "Saya yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu orangnya sangat baik, penuh integritas, hakimnya susah untuk disuap. Jadi kita lihat saja nanti," tandasnya.
Sumber : Kompas, 21.12.09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar