JAKARTA, KOMPAS.com — Maskapai Indonesia yang tercatat dalam daftar larangan terbang ke Uni Eropa (UE) harus lebih bersabar. Pasalnya, otoritas penerbangan UE belum mencabut satu pun dari 47 maskapai yang mendiami daftar hitam tersebut sampai kuartal I tahun ini.
Dalam keterangan pers yang diterbitkannya akhir bulan lalu, Vice President The European Commision Siim Kallas menjelaskan, otoritas penerbangan UE selalu menempatkan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama yang harus dipenuhi maskapai yang ingin terbang ke negara-negara UE.
"Kami siap mendukung negara-negara yang ingin membangun kapasitas teknik dan administratifnya sehingga memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil. Namun, kami tidak bisa menerima maskapai yang belum memenuhi standar keselamatan internasional untuk terbang ke UE," kata Siim.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang maskapainya dilarang terbang ke UE. Sebab, daftar larangan terbang yang diterbitkan UE pada akhir Maret lalu mencatat, setidaknya ada 278 maskapai dari 17 negara yang masih dilarang terbang ke UE.
Ke-17 negara yang dimaksud adalah Angola, Benin, Republik Kongo, Djibouti, Equatorial Guinea, Gabon, Indonesia, Kazakhstan, Republik Kyrgyz, Liberia, Filipina, Sierra Leone, Sao Tome dan Principe, Sudan, Swaziland, dan Zambia.
Untuk Indonesia, 47 maskapai yang masih mendiami daftar larangan terbang adalah Air Pacific Utama, Alfa Trans Dirgantara, Asco Nusa Air, Asi Pudjiastuti, Aviastar Mandiri, Cardig Air, Dabi Air Nusantara, Deraya Air, Derazona Air Service, Dirgantara Air Service, Eastindo, Gatari Air Service, Indonesia Air Asia, Indonesia Air Transport, dan Intan Angkasa Air Service.
Ada juga Johnlin Air Transport, Kal Star, Kartika Airlines, Kura-Kura Aviation, Lion Mentari Airlines, Manunggal Air Service, Megantara, Merpati Nusantara Airlines, Metro Batavia, Mimika Air, National Utility Helicopter, Nusantara Air Charter, Nusantara Buana Air, Nyaman Air, Pelita Air Service, Penerbangan Angkasa Semesta, dan Pura Wisata Baruna.
Kemudian Republic Express Airlines, Riau Airlines, Sampoerna Air Nusantara, Sayap Garuda Indah, Sky Aviation, SMAC, Sriwijaya Air, Survei Udara Penas, Transwisata Prima Aviation, Travel Express Aviation Service, Travira Utama, Tri MG Intra Asia Airlines, Trigana Air Service, Unindo, dan Wing Abadi Airlines.
"Seluruhnya masih dilarang terbang ke UE. Kecuali Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Ekspres Transportasi Antarbenua (Premi Air)," ujar Siim. (Kontan/Gentur Putro Jati)
Sumber : Kontan-Kompas, 01.04.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar