JAKARTA: Kantor Bea dan Cukai mempercepat pemeriksaan fisik peti kemas impor kategori jalur merah atau behandle dari dua terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Percepatan proses behandle tersebut dilakukan terhadap peti kemas dari Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK (Terminal Peti Kemas) Koja.
Rachmat Subagio, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, mengatakan waktu pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai di lokasi behandle untuk 1—2 boks peti kemas maksimal selama tiga jam, dan 3—5 boks maksimal empat jam.
Dia mengatakan hal itu guna memberikan kepastian kepada pengguna jasa mengenai masih adanya hambatan pelayanan peti kemas impor jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Peti kemas impor yang sudah berada di lokasi behandle pasti langsung diperiksa. Paling lambat 3-4 jam pemeriksaan sudah selesai,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.
Selama ini, kelambanan proses kegiatan behandle dipicu oleh terbatasnya peralatan untuk mengangsur peti kemas impor dari JICT maupun TPK Koja ke lokasi behandle.
“Penyebab lainnya karena importir tidak segera mengurus dokumen SPJM [Surat Pemberitahuan Jalur Merah] di Bea Cukai,” tegasnya.
Rachmat menambahkan peti kemas yang selesai behandle langsung dikeluarkan dari pelabuhan setelah mengantongi dokumen surat perintah pengeluaran barang dari Bea dan Cukai.
“Peti kemas tidak dikembalikan lagi ke lapangan terminal asal karena bisa menyebabkan yard occupancy ratio [rasio pemanfaatan lahan penumpukan] di terminal tinggi,” paparnya.
Dia mengakui karena keterbatasan lahan penumpukan di JICT dan TPK Koja, kegiatan pemeriksaan peti kemas dilakukan di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) Graha Segara yang merupakan lokasi khusus behandle di Pelabuhan Priok.
Menurut data Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, sekitar 20% dari seluruh volume peti kemas impor per tahun melalui pelabuhan itu tergolong kategori jalur merah yang di dominasi impor komoditi bukan bahan baku atau barang konsumtif.
Masih menumpang
Presdir JICT, Helman Sembiring mengatakan percepatan layanan behandle akan didukung optimalisasi peralatan dan rencana menambah operasional truk angkutan peti kemas ke lokasi behandle.
JICT juga sedang menyiapkan penambahan lahan penumpukan seluas 15 hektare untuk mengantisipasi pertumbuhan arus peti kemas hingga 3 juta TEUs.
“Bisnis inti JICT pelayanan bongkar muat, sedangkan kegiatan penumpukan maupun behandle sebagai pendukung,”ujarnya kepada Bisnis Senin 3 Januari 2011.
Kendati begitu, lanjutnya, JICT belum berencana mengoperasikan lokasi behandle sendiri mengingat program ekspansi lahan seluas 15 hektare yang dipersiapkan baru akan rampung pada 2012.
“Belum memungkinkan bagi kami menyiapkan lokasi behandle di terminal karena akan menyulitkan pergerakan bongkar muat di dermaga,”paparnya.
Ketua Bidang Kepabeanan Gabungan Forwarder,Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto, mengatakan komitmen Bea dan Cukai untuk mempercepat pelayanan behandle perlu dukungan pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Seharusnya fasilitas dan peralatan behandle disiapkan secara khusus dan penggunaannya tidak di campur aduk untuk kegiatan lain,”ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis melalui telepon kemarin. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 03.01.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar