JAKARTA: Dosen Maritim Institut Teknologi 10 November Surabaya Saut Gurning mengindikasikan adanya tekanan asing dibalik revisi UU Pelayaran, padahal operator migas asing sudah menikmati proteksi berupa kontrak jangka panjang.
Dia menjelaskan indikasi itu terlihat dari keengganan operator asing berafiliasi dengan pelaku usaha nasional dalam operasi migas di Indonesia. "Indikasi lainnya perilaku mereka untuk tidak mau memberi manfaat ekonomi usaha lewat pajak,” katanya kepada Bisnis, hari ini.
Menurut dia, pajak-pajak yang dimaksud adalah PPh dan PPN atas banyak fasilitas yang mereka operasikan termasuk kapal migas dan kapal-kapal mereka yang sudah berusia tua dan menolak diremajakan.
Indikasi lainnya, katanya, keinginan mereka diperlakukan secara ekslusif lewat proteksi dan jaminan usaha melalui regulasi termasuk perubahan atau revisi UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Saut menilai revisi UU Pelayaran memiliki resiko besar dan merugikan Indonesia. Pertama hilangnya PPh badan 1,2% dari total cost recovery usaha mereka, khususnya di bidang angkutan laut.
Kedua, risiko terjadinya pencemaran di laut karena sebagian besar fasilitas terapung yang dioperasikan asing di Indonesia sudah berumur 25 tahun, bahkan berpotensi menimbulkan pencemaran yang massif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan aturan cabotage direvisi karena berpotensi menghambat kegiatan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai yang pada gilirannya mengganggu lifting dan penerimaan negara.
Adanya gangguan dalam kegiatan eksplorasi sumur di laut terdalam di Indonesia akibat pelaksanaan asas cabotage itu terungkap dalam rapat koordinasi tingkat menteri. "Kalau lifting terganggu, ada pengaruhnya terhadap penerimaan negara,” kata Hatta.
Hal senada juga dikatakan Kepala BP Migas R. Priyono. "Kalau sistem cabotage diterapkan, ada potensial loss hingga 270.000 barel per hari. Jadi, kita minta agar dikecualikan,” katanya.(yn)
Sumber : Bisnis Indonesia, 09.01.11 (maaf, 08/01/11 ngga meng-klipping karena ada shipment perdana via sta. Suka Cinta, Lahat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar