JAKARTA: Operator kapal mengeluhkan berlakunya Peraturah Menteri Keuangan Nomor PMK.241/2010, karena menghambat investasi peremajaan kapal.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan pengenaan bea masuk 5% untuk pengadaan kapal sangat memberatkan.
“Investasi di kapal menjadi seret,” katanya pekan lalu.
Johnson mengatakan asosiasinya sudah menyurati pemerintah agar PMK 241 tahun 2010 ini ditunda karena kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 56 dan 57, serta menghambat pelaksanaan program cabotage.
Berdasarkan data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), tahun ini dibutuhkan 138 unit kapal offshore penunjang kegiatan hulu migas untuk spesifikasi kelompok B dan C.
Sementara itu, untuk periode 2011 hingga 2015, total kebutuhan kapal offshore kelompok B dan C itu mencapai 235 unit yang mayoritas pengadaannya masih harus diimpor karena kapasitas galangan dalam negeri masih terbatas.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor diterbitkan 22 Desember 2010.
PMK No.241 itu membebankan bea masuk rata-rata 5% atas impor bahan baku dan barang modal, sehingga memberatkan dunia usaha, karena harus menambah komponen biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 06.03.11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar