JAKARTA: Pegiat pelayaran meminta pelaksanaan opsi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi kebutuhan kapal offshore kelompok C tidak memundurkan upaya memberdayakan pelayaran nasional.
Koordinator Indonesian Cabotage Advocation Forum (INCAFO) Idris Sikumbang mengatakan merevisi PP yang berkaitan dengan pengaturan kapal khusus offshore jangan menjadi boomerang.
"Jika opsinya adalah merevisi PP hanya karena untuk kecualikan cabotage pada sektor pendukung offshore, jangan sampai ini jadi boomerang bagi kemunduran pemberdaaan pelayaran nasional," katanya pagi ini.
DPR dan DPD sepakat meminta Pemerintah mengubah Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama terkait ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai yang bersifat khusus.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Perwakilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (10/3).
Komisi V DPR sepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut perlu tidaknya mengubah Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang sebelumnya telah diajukan pemerintah.
Kesimpulan ini diambil karena adanya perbedaan pendapat dari fraksi-fraksi perlu tidaknya mengubah Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Desember tahun lalu Pemerintah mengajukan usulan Perubahan UU tentang pelayaran. Usulan Perubahan Undang-undang tersebut juga telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2011.
Idris menjelaskan pelaksaan asas cabotage sudah berjalan selama enam tahun sehingga seharusnya penggunaan kapal kelompok C berbendera Merah Putih tidak ada kendala jika pembinaan dari pemerintah berjalan.(yn)
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.03.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar