20 Maret 2011

[200311.ID.SEA] Indonesia : Aturan Baru untuk Azas Cabotage

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah penghentian operasi pengeboran minyak lepas pantai akibat masalah azas cabotage, pemerintah akan membuat sebuah aturan yang berfungsi sebagai penjembatan antara undang-undang pelayaran dengan kebutuhan pelaku usaha di bidang pengeboran minyak. 

Aturan ini akan ditetapkan dalam sebuah peraturan pemerintah yang memberikan pengecualian pada drilling rig atau fasilitas eksploitasi minyak lepas pantai sebagai alat yang tidak terkena azas cabotage.


"Azas cabotage itu dengan sendirinya menyebabkan adanya ketidakpastian bagi pelaku usaha pengeboran minyak lepas pantai. Adanya aturan itu membuat pelaku usaha berhenti menyewa drilling rig. Kalau mereka berhenti menyewa rig , maka tidak ada lagi produksi," ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo

Sebelumnya, Agus memperkirakan target produksi minyak mentah siap jual (lifting) tahun 2011 yakni 970.000 barrel per hari sulit dicapai. Bahkan untuk mencapai 950.000 barrel per hari pun akan sulit. Beberapa masalahnya adalah adanya asas cabotage dan produksi Blok Cepu yang tidak maksimal.

"Lifting terus menurun. Pada Januari 2011, realisasi lifting adalah 777.000 barrel per hari, jauh dari target. Kami memperkirakan, sepanjang tahun 2011, target lifting hanya maksimal sebesar 950.000 barrel per hari," ujarnya.

Per 2 Maret 2011, harga minyak di pasar Amerika Serikat pada Rabu menapak di posisi 102,23 dollar AS per barrel. Ini adalah kenaikan harga minyak di atas 100 dollar AS per barrel sejak September 2008. Kenaikan ini didorong oleh kekhawatiran akan terhentinya pasokan minyak dari Libya yang sedang dilanda perang saudara. Kenaikan harga minyak itu mendorong kenaikan harga bensin di Amerika Serikat sekitar 20 persen.

 Sumber : Kompas, 19.03.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar