08 Maret 2011

[080311.ID.BIZ] Operator Kapal Tunggu Kepastian Revisi UU Pelayaran

JAKARTA: Pengusaha pelayaran nasional yang mulai menggarap pangsa pasar kapal offshore Kelompok C berbendera Merah Putih menanti keputusan soal revisi atas UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan pelayaran nasional mulai berinvestasi ke sektor kapal kelompok C seperti jenis pipe laying barge pertama berbendera Merah Putih dan jack up rig.

Pengadaan kapal itu dalam rangka mendukung program nasional asas cabotage, tetapi beberapa perusahaan itu khawatir dan  memilih wait and see menyusul adanya rencana revisi UU Pelayaran.

Dia  berpendapat ada celah untuk memenuhi kebutuhan kapal kelompok C tanpa merevisi UU. "Cukup dengan menyempurnakan aturan lainnya seperti PP tentang Angkutan di Perairan," tegasnya, hari ini.

Saat ini, revisi UU Pelayaran masih dibahas Komisi V DPR. Revisi itu diusulkan pemerintah menyusul adanya ancaman penurunan pencapaian lifting migas akibat sejumlah peralatan offshore belum bisa dipenuhi dengan yang berbendera Merah Putih.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Yasin mengatakan setelah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), ada alternatif lain yang akan disiapkan yakni menyempurkan PP tentang Angkutan di Perairan itu.

Namun, katanya, komisinya masih meminta masukan sejumlah pihak untuk mengukur kondisi kapal kelompok C tersebut. "Bisa dengan menyempurnakan PP atau merevisi UU Pelayaran," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menyatakan komisinya masih menyisir persoalan terkait dengan dampak UU Pelayaran. "Nanti kita lihat, apa perlu revisi atau cukup dengan menyempurnakan PP," tegasnya. (arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.11.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar