02 April 2011

[020411.ID.SEA] Indonesia : Audit Aset Pelindo Selesai

JAKARTA: Pemerintah menegaskan telah merampungkan audit aset pemerintah pada sektor kepelabuhan sesuai amanat UU Pelayaran guna memisahkan aset negara dan PT Pelindo I, II, III dan IV.

Audit tersebut dilakukan oleh Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menunjuk tim independen. Audit dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub Sunaryo menjelaskan audit aset pelabuhan tersebut sudah dirampungkan oleh tim independen yang ditunjuk oleh Kantor Kemeneg BUMN.

“Yang ditunjuk untuk mengaudit aset pemerintah di pelabuhan itu adalah tim independen,” katanya  pada acara press ground hari ini.

Pihaknya  sudah meminta agar hasil audit itu diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Laut supaya instansinya dapat mengambil kebijakan untuk menentukan konsesi yang akan diberikan kepada PT Pelindo sesuai dengan aset yang ditanamkan di pelabuhan.

Namun, katanya, hingga kini Kementerian Negara BUMN belum memberikan hasil audit itu kepada Kemenhub. “Kami akan meminta kembali agar hasil audit itu segera diserahkan,” katanya.

Ketentuan mengenai audit aset pelabuhan diatur di dalam pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Ayat 2 pasal itu menyebutkan dalam waktu tiga tahun sejak UU dilaksanakan, kegiatan usaha pelabuhan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru ini.

Dalam penjelasannya disebutkan penentuan waktu tiga tahun dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam merencanakan dan mengembangkan pelabuhan dan BUMN.

Selanjutnya, untuk keperluan pengembangan pelabuhan itu, dilakukan evaluasi aset BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan dan audit menyeluruh terhadap aset BUMN penyelenggara pelabuhan. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 31.03.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar