23 April 2011

[230411.ID.AIR] Larangan Terbang Ke Eropa 4 Maskapai Kargo Nasional Dicabut

JAKARTA: Empat maskapai penerbangan kargo nasional akhirnya lepas dari daftar larangan terbang otoritas penerbangan sipil Uni Eropa per 20 April 2011.

Keputusan atas keluarnya empat maskapai nasional ini dari daftar larangan terbang Official Journal of the European Union (Uni Eropa) melalui hasil sidangnya pada April 2011 Kepala Pusat Komuniasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan mengatakan keempat perusahaan penerbangan kargo Indonesia yaitu PT. Cardig, PT Air Maleo, Asia Link dan Republik Express.

"Keempatnya sudah tidak tercantum lagi dalam daftar perusahaan penerbangan yang dilarang terbang ke Uni Eropa," kata Bambang dalam siaran persnya yang diterima Bisnis, Jumat.

Dia menambahkan dikeluarkannya ke empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia tersebut merupakan hasil negosiasi yang dilakukan Kemenhub dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub sebelum masa sidang April 2011 telah melakukan negosiasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa terkait dengan upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang Uni Eropa. 

Dalam negosiasi tersebut Pemerintah Indonesia meminta agar keempatnya dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa karena perusahaan penerbangan tersebut tidak ada kepentingan dengan Uni Eropa, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara Uni Eropa serta tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa.

Oleh karena itu dikeluarkannya Cardig, Air Maleo, Asia Link dan Republik Express bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standard keselamatan penerbangan Uni Eropa.

Berdasarkan daftar terbaru Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa sudah 10 perusahaan penerbangan nasional yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antabenua, Indonesia Air Asia dan Metro Batavia yang dicabut larangan terbang karena telah memenuhi standard keselamatan Uni Eropa serta Cardig, Air Maleo, Asia Link dan Republik Express karena tidak ada kepentingan dengan Uni Eropa. (mrp)

Sumber : Bisnis Indonesia, 22.04.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar