JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta segera memproses dan menerbitkan aturan turunan dari PP No. 22/2011 tentang Perubahan atas PP No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan setelah PP tersebut terbit, aturan turuannya mengenai kapal-kapal selain yang mengangkut penumpang dan barang dibutuhkan.
Dia menjelaskan pemain pelayaran mengharapkan Kemenhub dapat menerbitkan aturan turunannya supaya pengaturan kapal jenis ini di Indonesia semakin jelas.
“Kami menunggu aturan turunannya segera terbit,” katanya hari ini.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP No. 22 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan guna mengakomodasi kebutuhan kapal di dalam negeri.
PP No. 22 tahun 2011 yang terbit pada 4 April 2011 antara lain mengubah Pasal 5 ayat 2 dan menghapus ayat 3 dan 4 PP No. 20 tahun 2010 sehingga pasal 5 berubah menjadi kegiatan angkutan laut di dalam negeri wajib dilakukan kapal berbendera Merah Putih, khususnya kapal yang mengangkut penumpang dan barang.
Perubahan juga terjadi di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan BAB XIIIA yang berbunyi kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan baranga adalah untuk kegiatan survey migas, pengeboran, kontruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan dan salvage dan pekerjaan bawah air.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sunaryo mengatakan telah merampungkan harmonisasi revisi PP No.20/2010 tentang Angkutan di Perairan sehingga diharapkan aturan tersebut terbit sebelum 7 April 2011.
Dia menjelaskan saat ini aturan tersebut tinggal diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Mudah-mudahan sebelum 7 April ini bisa terbit. Proses harmonisasi sudah selesai,” katanya. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 10.04.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar