JAKARTA: Kegiatan sandar kapal dan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok kini diperketat menyusul penerbitan sistem dan prosedur atau tata cara pelayanan kapal oleh Badan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam aturan yang ditandatangani Kepala BOP Tanjung Priok Sahat Simatupang hari ini, tata cara pelaporan pelayanan kapal masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok ditentukan harus sudah dilakukan paling lambat 1x24 jam sebelum kapal tiba (tambat).
Sementara itu, pemberitahuan kedatangan kapal tersebut disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, instansi pemerintah terkait dan badan usaha pelabuhan (BUP) secara online.
Adapun sispro pelayanan kapal keluar harus sudah disampaikan dalam waktu 6 jam sebelum kapal keluar oleh pemiliknya atau agen pelayaran kepada Otoritas Pelabuhan.
Sedangkan terkait kegiatan pelayanan bongkar muat barang, OP mengatur waktu paling lama 1x24 jam sebelum kapal tiba, pelaksana bongkar muat yang telah mendapat penunjukan dari pemilik barang atau kuasanya.
Pelaksana juga wajib menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat (RPKBM) kepada OP dan BUP.
Aturan tersebut juga menjelaskan soal tata cara pelayanan perpanjangan masa tambat, pindah atau shifting, pembatalan sandar atau perubahan, serta pindah lokasi penumpukan. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 27.04.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar