JAKARTA: Indonesian National Shipowners Associationn (INSA) akan menyiapkan naskah roadmap asas cabotage atas kapal-kapal penunjang kegiatan lepas pantai yang diberikan kelonggaran di dalam PP No. 22/2011.
Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan kajian roadmap penggunaan kapal berbendera Merah Putih atas semua jenis kapal yang diberikan kelonggaran sesuai dengan PP No, 22/2011 tersebut.
Roadmap asas cabotage tersebut khusus untuk kapal-kapal yang bergerak pada kegiatan survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai maupun penunjang operasi lepas pantai. “Roadmap sedang disiapkan,” katanya, hari ini.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No.22/2011 tentang Perubahan atas PP No.22/2010 tentang Angkutan di Perairan guna mengakomodasi kebutuhan kapal di dalam negeri.
PP No.22 tahun 2011 yang terbit pada 4 April 2011 antara lain mengubah Pasal 5 ayat 2 dan menghapus ayat 3 dan 4 dalam PP No.20 tahun 2010 sehingga pasal 5 berubah menjadi kegiatan angkutan laut di dalam negeri wajib dilakukan kapal berbendera Merah Putih, khususnya kapal yang mengangkut penumpang dan barang.
Perubahan juga terjadi di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan BAB XIIIA yang berbunyi kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan baranga adalah untuk survei migas, pengeboran, kontruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan dan salvage dan pekerjaan bawah air.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Permen No.73/2005 yang kemudian dikenal dengan roadmap asas cabotage yang mewajibkan 13 kegiatan angkutan barang dan penumpang di dalam negeri serta satu kegiatan lepas pantai wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 17.04.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar