JAKARTA: Pegiat pelayaran—yang selama ini mendesak pemerintah agar mengeksekusi operator kapal asing sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran—mengaku kecewa atas kelonggaran yang diberikan pemerintah hingga 2015.
Idris Sikumbang, Koordinator Indonesian Cabotage Advocation Forum (ICAF), menilai kelonggaran yang diberikan pemerintah melalui Permenhub No. 48/2011 itu menunjukkan regulator migas gagal membinastakeholders-nya agar mematuhi UU Pelayaran.
Dia berpendapat seharusnya roadmap tersebut tidak sampai lima tahun, tetapi dalam hitungan bulan dengan catatan regulator mendesak operator kapal dan migas membangun kemitraan dengan pengusaha dalam negeri.
Menurut dia, kelonggaran itu tidak sejalan dengan spirit UU No. 17/2008 pasal 56, 57 dan 58 yang mewajibkan pemerintah melakukan pemberdayaan industri pelayaran.
“Pemerintah dengan UU Pelayaran dapat memaksa operator asing bermitra dengan pengusaha nasional,” katanya kepada Bisnis, hari ini.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan Permenhub No. 48/2011 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
Permenhub yang terbit pada 18 April 2011 itu mengatur secara ketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan servei, kontruksi dan pengeboran lepas pantai baik mengenai jangka waktu penggunaannya, proses perizinannya serta mekanisme pengoperasiannya.
Menurut ketentuan itu, kegiatan survei minyak dan gas bumi dengan penggunaan kapal jenis survei seismic 2D/3D, survei geofisika dan survei geoteknis berbendera kapal asing diberi kelonggaran hingga akhir Desember 2014.
Sementara kegiatan konstruksi lepas pantai ditetapkan berdasarkan jenis kapal yaitu untuk kapal derrick/crane,pipe/cable/SURF (subsea umbilical riser flexible) laying barge/vessel diberi jangka waktu sampai Desember 2013.
Adapun, jenis kapal diving support vessel diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2012, sedangkan kapal untuk kegiatan pengeboran seperti jack up rig, drilling, tender assist rig diberi kelonggaran akhir Desember 2015.
Sementara kapal asing untuk kegiatan penunjang operasi lepas pantai diberi jangka waktu hingga akhir Desember 2012. Di luar offshore, pemerintah memberikan kelonggaran terhadap kapal untuk kegiatan pengerukan, salvagedan pekerjaan bawah air hingga Desember 2013. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 26.04.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar