JAKARTA, KOMPAS.com -
Maskapai milik pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, PT Riau Airlines (RAL),
terancam ditutup karena mandek beroperasi secara nyata selama 12 bulan.
Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, PT RAL tidak
melaporkan tindakan-tindakan nyata demi mempertahankan kelangsungan hidup
maskapai tersebut selama 12 bulan berturut-turut. Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mencabut Surat Izin Usaha
Angkutan Niaga Berjadwal (SIUAU) milik perusahaan itu pada 7 April 2012.
"Menurut Pasal 119 UU
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, SIUAU RAL akan tercabut secara
otomatis," ujar Bambang, Jumat (30/3/2012) di Jakarta.
Menurut Bambang, Ditjen
Perhubungan Udara sudah memberi surat peringatan pada 17 Februari lalu. Namun,
tidak ada tanggapan dari pihak RAL. Dengan demikian, ketentuan Pasal 119 itu
akan berlaku dengan sendirinya.
Hal ini berbeda dari kasus
yang menimpa Mandala Airlines. Walaupun Mandala tidak melakukan penerbangan
selama 12 bulan berturut-turut dari Januari 2011 sampai Januari 2012, manajemen
Mandala Airlines tetap memberikan laporan kegiatannya secara terbuka.
Jika SIUAU milik RAL
dicabut, manajemennya harus mengurus izin dari awal, mulai dari mengurus SIUAU
sampai dengan izin menerbangkan pesawat (Air Operator Certificate atau AOC).
Maskapai ini juga akan langsung terkena aturan baru dari UU No. 1 Tahun 2009.
Di antaranya terkait kepemilikan 5 pesawat plus 5 pesawat yang dikuasai agar
mendapatkan AOC kembali.
Riau Airlines mendapat SIUAU
pertama kali pada 10 Juli 2012. Sejak saat itu maskapai tersebut melakukan
penerbangan baik di dalam maupun di luar Provinsi Kepri.
RAL juga tercatat pernah
berhenti beroperasi beberapa kali, misalnya pada tahun 2008. RAL tercatat
sebagai salah satu maskapai penerbangan berjadwal yang mempunyai kantor pusat
di luar Jakarta. (Gatot R/Angkasa)
Sumber : Kompas, 30.03.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar