JAKARTA: Operator pelayaran mengharapkan pemerintah dapat menerapkan kebijakan domestic transporter obligation (DTO) yang mewajibkan eksportir mengalokasikan 30% pengangkutan batu bara ekspor untuk kapal nasional.
Ibnu Wibowo, Ketua Bidang Pengembangan Industri Maritim Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), mengatakan penerapan kebijakan itu akan menguntungkan pemerintah.
Sebab, katanya, penyerapan penerimaan negara yang bersumber dari sektor pengangkutan komoditas ekspor semakin optimal.
Potensi penerimaan negara itu berasal dari pajak sebesar US$25,64 juta dan total ongkos angkut sekitar US$1,09 miliar per tahun.
“Kebijakan penerapan kebijakan itu akan berdampak luas terhadap sektor industri,” ujarnya hari ini.
Dia mengungkapkan dengan memberlakukan DTO sebesar 30%, negara akan mendapatkan kenaikan pendapatan sebesar US$1,11 miliar yang bersumber dari pajak US$25,64 juta dan biaya angkut sekitar US$1,09 miliar.
Oleh karena itu, kata Ibnu, perusahaan pelayaran nasional mengharapkan political will dari pemerintah dengan semangat menurunkan defisit neraca pembayaran jasa transportasi laut untuk menata kembali ekspor batu bara melalui konsep DTO.
DTO adalah kebijakan yang mewajibkan eksportir atau pemilik barang ekspor menyisihkan 30% muatannya untuk diangkut oleh perusahaan pelayaran nasional dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih.
Sejauh ini, Kemenhub merespons positif usulan pemberlakuan DTO untuk komoditas ekspor yang dinilai juga menguntungkan pelaku usaha pelayaran nasional karena peluang investasi di sektor pengadaan kapal semakin besar. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.04.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar