Jakarta (ANTARA) - Inisiator
hak interpelasi DPR RI, Aria Bima, menegaskan di Jakarta, Rabu, semua direksi
BUMN yang telah `go public` dan menjadi perseroan terbuka atau Tbk, tidak bisa
ditunjuk langsung Deputi Menteri BUMN berdasar Kepmen Nomor 236/2011.
"Direksi harus diangkat
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan status `go public`, saham BUMN
yang telah menjadi perseroan terbuka, tak lagi dimiliki seratus persen oleh
negara," katanya.
Jadi, menurutnya, Menteri
BUMN atau Deputi Menteri tidak bisa bertindak sebagai RUPS BUMN yang telah
menjual saham kepada publik seperti Garuda.
Dikatakannya, PT Garuda
Indonesia Tbk telah melakukan penawaran saham perdana (IPO) sejak awal Februari
2011.
Kini, lanjutnya, saham
Garuda tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode GIAA.
Ia menunjuk penegasan pada
pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003.
"Di situ jelas,
"Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki
oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroran
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara," tuturnya
Dengan kata lain, demikian
Aria Bima, usai suatu BUMN `go public`, Menteri BUMN hanya menjadi salah satu
pemegang saham, yakni pemegang saham yang mewakili negara.
"Jadi, dalam hal ini
tidak bisa Menteri BUMN Dahlan Iskan melimpahkan wewenangnya sebagai RUPS
kepada deputi. Bagaimana mau melimpahkan, sedangkan dia sendiri tidak lagi
memiliki wewenang bertindak sebagai RUPS," kata politisi PDI Perjuangan
ini.
Sekadar informasi,
lanjutnya, berdasar Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011 tentang
Pelimpahan Wewenang, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian
BUMN, Sumaryanto Widayatin, mengangkat kembali Emirsyah Satar sebagai Direktur
utama PT Garuda Indonesia Tbk.
Pengangkatan ini,
menurutnya, dengan cara menunjuk langsung tanpa melewati RUPS.
"Dengan demikian,
penunjukan langsung direksi perseroan terbuka seperti Garuda harus batal demi
hukum karena melanggar dua UU sekaligus," tandasnya.
Yakni, demikian Aria Bima,
UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
bidang Industri, Perdagangan, Koperasi, UKM dan BUMN ini menambahkan, pasal 11
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan, jika BUMN berupa persero,
"berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan
terbatas".
"Yakni seperti diatur
dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 yang telah diubah pada UU Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Jadi penetapan Direksi Garuda mutlak harus merujuk
UU Perseroan Terbatas, yakni melalui RUPS," tegas Aria Bima. (ar)
Sumber : Antara, 18.04.12
(kliping edisi 19/04 ngga terbit, ribez biz tripz, sori Bro’).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar