SRIPOKU.COM, JAKARTA - Badan
Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) akan menyelenggarakan jaminan pensiun bagi
karyawan swasta, baik formal maupun non formal, mulai Juli 2015.
Itu sesuai Undang-undang No
24 Tahun 2001 tentang BPJS, dan sudah disahkan oleh Dewan Jaminan Nasional
(DJSN).
Untuk mendapatkan uang
pensiun, semua pegawai swasta harus mengikuti program jaminan pensiun yang
diselenggarakan BPJS. Syarat lainnya, para calon pensiunan harus membayar iuran
sebesar 0,3 persen dari upahnya per bulan.
"Uang pensiun pekerja
perusahaan sepenuhnya ditanggung pensiunan, 0,3 persen dari uang pensiun
sebulan,"ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang, di kantor Jamsostek, Senin
(11/6/2012).
Chazali menjelaskan, para
pegawai swasta yang di-PHK tetap akan mendapat kompensasi selama enam bulan.
"PHK sampai enam bulan tetap jadi peserta tanpa bayar iuran,"
jelasnya.
Uang pensiun yang akan
diberikan kepada pegawai swasta, angkanya belum ditetapkan sepenuhnya. Namun,
program pensiun bagi para pekerja telah ditetapkan sejak 2011.
Sumber : Sriwijaya Post,
11.06.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar