19 Juni 2012

[190612.ID.BIZ] Terminal Petikemas : TPK Koja Butuh Pengelola Baru


JAKARTA: National Maritime Institute (Namarin) menyatakan pemerintah cq Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN  agar  meninjau ulang pola kerjasama operasi (KSO) dalam pengelolaan Terminal Peti Kemas Koja di Pelabuhan Tanjung Priok yang diselenggarakan Pelindo II dan Hutchison Port Indonesia (HPI).


Direktur Namarin Jakarta Siswanto Rusdi, menilai pola KSO sudah tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang dalam pengelolaan terminal maupun koor bisnis jasa kepelabuhanan.


Dia mengatakan, sudah seharusnya Pelindo II dan HPI sudah menyiapkan entitas bisnis baru yang lebih memberikan kepastian dan berbadan hukum dalam pengelolaan TPK Koja di Pelabuhan Tanjung Priok  saat ini.


“Pola KSO di TPK Koja itu kan warisan masa lalu (orde baru) seiring  beralihnya kepemilikan Humpus  kepada Hutchison Port Indonesia pada pengelolaan terminal peti kemas tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Rabu (13/6).


Dia mengatakan TPK Koja masih memiliki potensi cukup besar untuk di kembangkan lewat berbagai langkah investasi fasilitas dan peralatan untuk mendongkrak produktivitas dan daya tampung dalam melayani arus peti kemas ekspor impor melalui pelabuhan Priok.


“Jadi saya lihat KSO TPK Koja itu diakhiri saja,kemudian dibuat sebagai entitas bisnis baru atau di spinoff. Soalnya, dengan status yang lebih jelas (tidak KSO) kepastian melakukan investasi itu bisa lebih terjamin,” tuturnya.


Namarain mengaku prihatin dengan ‘pembiaran’ status KSO TPK Koja selama ini. Padahal, kata dia, kegiatan bisnis intinya tidak berbeda dengan terminal peti kemas di sebelahnya yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok. “JICT juga sama-sama dikuasai HPI dan Pelindo II,” ujar Siswanto.


Sebelumnya, Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia/ Indonesia Port Coperation (SPPI-II) juga mendesak perubahan pengoperasian TPK Koja dari KSO saat ini agar berbadan hukum menjadi PT (Perseroan Terbatas).


Ketua Umum SPPI-II, Kirnoto, menilai pola KSO di TPK Koja tidak menguntungkan pekerja pelabuhan karena tidak ada kepastian nasib pekerja setelah KSO berakhir.


Dia mengatakan, dengan komposisi KSO saat ini 48% oleh HPI dan 52% dimiliki Pelindo II, ternyata tidak memberikan suasana kondusif terutama untuk investasi peralatan di terminal peti kemas tersebut. “Tuntutan menjadikan pengoperasian TPK Koja berbadan hukum PT juga seringkali disampaikan para pekerja di terminal peti kemas tersebut,” ujarnya.


Realisasi bongkar muat peti kemas ekspor impor melalui TPK Koja sepanjang Januari s/d Mei 2012 mencapai 323.288 TEUs (213.917 bok), atau naik 2% dibanding pencapaian periode yang sama tahun lalu 318.084 TEUs atau setara 208.011 bok. (k1/arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 13.06.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar