BATAM: Pemerintah Kota Batam
akan mendirikan Badan Usaha Pelabuhan Batam Port Indonesia. Jika terealiasasi,
pembentukan badan ini berkemungkinan akan menyaingi Badan Pengusahaan Batam
yang telah mengelola hampir seluruh pelabuhan resmi di kota ini.
Persiapan pendirian badan
usaha tersebut dilakukan dengan mengajukan rancangan peraturan daerah
(ranperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan Batam Port Indonesia oleh
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam sidang paripurna DPRD, Senin 27 Agustus
2012.
Saat menyampaikan ranperda
Dahlan antara lain mengatakan, badan
usaha kepelabuhanan penting didirikan di Batam karena menjadi salah satu
kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ). Dengan statusnya
itu, bidang kepelabuhanan menjadi sektor andalan bagi Kota Batam untuk menopang
perekonomian.
"Sesuai dengan
ketentuan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP Nomor 61 tahun 2009
tentang Kepelabuhanan, maka untuk dapat berperan sebagai operator yang
mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, maka Pemko Batam harus
memiliki Badan Usaha Pelabuhan yang berbentuk badan usaha milik daerah atau
perseroan terbatas yang khusus dibentuk di bidang kepelabuhanan dan mengantongi
izin usaha dari pejabat yang berwenang," paparnya.
Berdasarkan UU Kepelabuhanan
itu harus ada badan khusus yang mengelola pelabuhan. Selama ini, katanya,
bisnis kepelabuhanan didominasi oleh Pelindo, tetapi UU mengatur bahwa di luar
Pelindo boleh mengelola pelabuhan dan yang berkaitan dengan kepelabuhanan dalam
bentuk badan hukum, bukan saja pemerintah daerah tapi juga lembaga-lembaga
swasta dalam bentuk badan layanan umum (BLU) dan badan usaha pelabuhan (BUP).
"Kalau tidak punya BLU atau BUP maka tidak boleh mengelola
pelabuhan," sambungnya.
Jika nantinya terealisasi,
maka badan ini akan mengelola pelabuhan-pelabuhan yang tidak dikelola Badan
Pengusahaan (BP) Batam. Namun berdasarkan data yang dihimpun, dari sekian
banyak pelabuhan umum resmi yang beroperasi di Kota Batam, hanya Pelabuhan
Rakyat (Pelra) Tanjung Riau dan Pelra Segulung saja yang tidak dikelola BP
Batam.
"Kita tidak akan
membangun pelabuhan baru dengan adanya badan usaha pelabuhan ini," ujar
Dahlan. Pemkot sendiri melihat masih banyak pelabuhan yang berpotensi bisa
dikelola BUP Batam selain dari pelabuhan yang sudah dikelola BP Batam atau
operator swasta lain selama ini, misalnya jasa tunda, jasa pandu, jasa labuh
dan sebagainya.
Kendati demikian, katanya,
hingga kini pemkot belum memproyeksikan berapa jumlah pemasukan dengan
pengoperasian BUP ini, namun sebagai modal awal pengoperasiannya, pemkot
menganggarkan dana sebesar 2 miliar yang telah dianggarkan pada APBD 2012.
Sementara itu, Dwi Djoko
Wiwoho, Direktur Humas dan PTSP BP Batam mengatakan tidak semua pelabuhan yang
ada di Batam dikelola oleh pihaknya. Hingga kini, Pelabuhan yang dikelola BP
Batam yakni Pelabuhan Kabil, CPO Kabil, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan
Internasional Sekupang dan Pelabuhan Domestik Sekupang, Terminal Ferri Batam
Center serta Pelabuhan Telaga Punggur.
"Pelabuhan yang tidak
dikelola BP Batam selain pelabuhan-pelabuhan itu," katanya.
Ia menjelaskan BP Batam
tidak ada hubungannya dengan keinginan Pemkot Batam untuk mengelola Pelabuhan
yang tidak dikelola BP Batam.
Namun, menurutnya, untuk
izin mengelola Pelsus dikeluarkan oleh pihak Kanpel yang berada di bawah BP
Batam. Jika Pemkot Batam berniat mengelola Pelsus.(k59/k17/Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia,
27.08.12.