JAKARTA: Kementerian
Perhubungan menjamin netralitas dan tidak akan ada tekanan dari pihak manapun
dalam proses studi pemberian konsesi proyek terminal Kalibaru di Pelabuhan
Tanjung Priok-Jakarta Utara.
Kepala Komunikasi Publik
Kemenhub Bambang S.Ervan mengatakan, Kemenhub masih patuh dalam koridor
perundang-undangan yang berlaku termasuk pada Keppres Penunjukan Pembnagunan
Terminal Kalibaru.
"Kami bekerja sesuai
Kepres tersebut.Soal konsesi juga merujuk pada undang-undang yang berlaku
sebagaimana bunyi Kepres itu," ujarnya kepada Bisnis, hari ini Jumat
(3/8).
Dia menyatakan hal itu
menanggapi tudingan National Maritime Institute (Namarin) yang menyatakan
Kemenhub menyandera proyek terminal Kalibaru.
"Tolong buktikan jika
kami menyandera proyek itu. Namarin sebagai LSM kok menjadi corongnya Pelindo
II ? Ini ada apa ya?.Harusnya semua pihak berfikir jernih, jangan memakai
cara-cara tekan menekan seperti itu," ujarnya.
Bambang mengatakan,
pemerintah memberikan konsesi pada suatu proyek pelabuhan mesti diikuti
perhitungan yang matang.
"Lamanya waktu konsesi
juga bisa bervariatif tergantung penilaian pemerintah dan pihak yang terkait
lainnya. Bisa 20 tahun, 30 atau 50 tahun"ujarnya.
Untuk penilaian masa konsesi
di Terminal Kalibaru inipun, kata dia, Kemenhub sudah melibatkan seluruh
instansi terkait, tetapi memang prosesnya belum selesai.
Bambang mengungkapkan,
sebenarnya sudah ada rekomendasi dari tim independen (lembaga surveyor) kepada
pemerintah dan Pelindo II, mengenai perhitungan waktu konsesi pada terminal
Kalibaru.
"Tetapi hasil
rekomendasi itu ditolak oleh Pelindo II.Ini kan aneh?" ujarnya.
Kendati begitu, Bambang
belum bersedia menyebutkan hasil rekomendasi dari tim independen lembaga
surveyor nasional tersebut.
Sebelumnya, Direktur Namarin
Jakarta Siswanto Rusdi menyatakan,
pembangunan Pelabuhan Kalibaru mulai memperlihatkan tanda-tanda
ketidakjelasan.
Sesuai dengan jadwal yang
sudah diungkapkan oleh media massa, groundbreaking seharusnya sudah dilakukan
Juli lalu namun hingga kini kegiatan itu mangkrak.
Hal ini diakibatkan oleh
belum adanya keputusan Kementerian Perhubungan belum juga terkait batas waktu
konsesi yang diminta oleh Pelabuhan Indonesia II selaku pelaksana proyek.
"Dengan sikapnya yang
hingga saat ini belum memutuskan batas waktu konsesi, Kemenhub sesungguhnya
telah menyandera proyek Pelabuhan Kalibaru," ungkap Siswanto,yang
juga juru bicara Tim Pengawas Independen
Proyek Pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru,melalui siaran per-nya.(K1/Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia,
03.08.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar