JAKARTA: Kepala Negara
meminta akuisisi Batavia Air oleh Air Asia, maskapai asal Malaysia, harus
mengacu pada Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, dimana mensyaratkan
kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh domestik.
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengatakan sampai saat ini proses akuisisi tersebut belum sampai ke
Menteri Perhubungan.
“Saya cek sepertinya belum
sampai di Menteri Perhubungan. Perihal akuisisi Batavia oleh Air Asia yang saya
tahu ada proses. Sesuai dengan UU No. 1 tahun
2009. Kalau ada kerja sama, tentunya pemilikan saham lebih besar untuk
domestik,” kata Presiden SBY usai
melakukan rapat koordinasi terkait sektor Perhubungan dan Pekerjaan Umum di
Kantor Pusat PT Angkasa Pura II (Persero), Cengkareng, hari ini.
Menurut SBY, Menteri
Perhubungan akan menyesuaikan proses akuisisi itu dengan mengacu pada ketentuan
UU yang berlaku terutama sisi manfaatnya bagi jasa pengguna. Dengan pihak
Malaysia, ujarnya, Indonesia ingin mewujudkan
kerja sama yang saling menguntungkan.
Penjualan saham maskapai
penerbangan harus mendapat persetujuan sepenuhnya dari Kementerian Perhubungan
yang merupakan pihak pembuat regulasi terkait dengan aturan penerbangan di
Tanah Air.
Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan terdapat aturan khusus
untuk pembelian saham yang dilakukan oleh pihak asing atau berasal dari luar
negeri yang tidak boleh melebihi dari 49% total saham.
“Dengan kata lain, saham
dari perusahaan nasional harus menjadi mayoritas tunggal atau lebih besar dari
keseluruhan saham asing,” katanya. (yus)
Sumber : Bisnis Indonesia,
02.08.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar