JAKARTA: Kejadian penting dalam restruturisasi PT Berlian Laju Tanker (BLTA) yang memiliki utang Rp22 triliun dari 162 kreditur.
Data berikut diperoleh dari dokumen konsep restrukturisasi BLTA yang disampaikan kepada kreditur pada Jumat (10/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BLTA menggunakan konsultan Borrelli Walsh, spesialis restrukturisasi, kepailitan dan akuntansi forensik perusahaan.
25 Januari BLT mengumumkan penghentian pembayaran dan penangghan perdagangan saham di SGX dan IDX
26 Januari FTI Consulting ditunjuk sebagai konsultan keuangan dan Drew & Napier sebagai konsultan hukum BLT
29 Janauri Kapal MT Prita Dewi ditahan oleh penyedia bahan bakar (Monjasa) di Houston karena tagihan yang tertunggak (tertunggak selama 3 hari). Tagihan dibayar dan MT Prita Dewi dibebaskan pada 31 Januari
6 Februari Lantern mengajukan klaim maritim Rule B sebesar US$55 juta di US Federal Court karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak sewa kapal kosong (bareboat lease) MT Wilutama (yang kemudian diubah nama menjadi (MT Chem Ranger)
10 Februari First Ship Lease Trust meminta pengembalian 3 kapal mereka akibat adanya kelalaian BLT untuk memenuhi kewajiban untuk membayar biaya sewa kontrak kapal kosong.
16 Februari KPI mengajukan klaim maritim Rule B atas kapal MT Partawati sebesar US$2,5 juta untuk tagihan pembayaran pembelian bunker yang tertunggak. BLT menempatkan dana sebesar US$2,5 juta pada rekening escrow sebagai jaminan dan kapal kemudian dibebaskan. BLT kemudian mengajukan tuntutan atas dasar kesalahan penangkapan karena kapal yang ditahan merupakan kapal sewa kosong yang dimiliki oleh Standard Chartered Bank, bukan BLT.
4 Maret Cosimo Borrelli ditunjuk sebagai VP Restrukturisasi oleh BLT
6 Maret Pertemuan pertama dengan kreditur MLA (Mandated Lead Arranger)
7 Maret Negosiasi dimulai dengan pemilik kapal sehubungan dengan 16 kapal sewa merugi
10 Maret Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan perlindungan Section 210 (10) untuk 40 kapal yang dimiliki oleh anak-anak perusahaan BLT
14 Maret Dikabulkannya permohonan perlindungan US Bankruptcy law Chapter 15 sebagai kelanjutan atas Section 210 (10)
25 Maret 14 kapal yang merugi diidentifikasi dan kreditur MLA memberikan persetujuannya untuk dijual/dibesi-tuakan
31 Maret 11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuiditas menyebabkan 42 hari kapal tidak beroperai selama Maret
17-31 April Pengaturan kembali penyediaan bahan bakar dan rencana pembayaran yang disetujui oleh penyedia bahan bakar utama termasuk Jade Trading, KPI Bridge Oil, FNSA dan United Bunkering & Tradinng
30 April 7 kaal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuiditas, 38 hari kapal tidak beroperasi selama April
8 Mei Pengadilan Singapura memberikan perpanjangan perlindungan sampai 2 Juli 2012
15 Mei Lanntern menerima putusan yang memenangkan dirinya dari US District Court di Connecticut
17 Mei MT Partawati ditahan di Houston, Texas oleh Lantern (Kesalahan penahanan karena kapal itu merupakan sewa dari Standard Chartered Bank)
21 Mei BLTA mengajukan permohonan pendanaan sementara kepada kreditur MLA US$4,3 juta sebagai modal kerja darurat. Dana dari penjualan kapal.
25 Mei Pertemuan dengan Bank Mandiri. Mandiri meminta pembayaran keseluruhan utang daripada dilakukan novasi utang
31 Mei 11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuidias, 29 hari selama Mei tidak beroperasi
4 Juni Penjualan MT Wulansari selesai, US$1,4 juta. Dana dibayarkan kepada kreditur MLA
4 juni Penjualan 2 kapal ethylene disepakati secara prinsip
14 Juni Bank Mandiri mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
26 Juni Memperoleh pendanaan darurat dari kreditur MLA US$4,3 juta
2 Juli Pengadilan Singapura memberikan perlindungan s210(10) untuk jangka waktu 3 bulan
3 Juli Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Bank Mandiri untuk PKPU BLTA
12 Juli BLTA melepas 4,2 miliar saham BULL
18 Juli BLTA mengajukan permohonan dana kepada kreditur MLA sebesar US$3,4 juta sebagai modal kerja untuk membayar perubahan manajemen 17 kapal (api).
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.08.12.
Data berikut diperoleh dari dokumen konsep restrukturisasi BLTA yang disampaikan kepada kreditur pada Jumat (10/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BLTA menggunakan konsultan Borrelli Walsh, spesialis restrukturisasi, kepailitan dan akuntansi forensik perusahaan.
25 Januari BLT mengumumkan penghentian pembayaran dan penangghan perdagangan saham di SGX dan IDX
26 Januari FTI Consulting ditunjuk sebagai konsultan keuangan dan Drew & Napier sebagai konsultan hukum BLT
29 Janauri Kapal MT Prita Dewi ditahan oleh penyedia bahan bakar (Monjasa) di Houston karena tagihan yang tertunggak (tertunggak selama 3 hari). Tagihan dibayar dan MT Prita Dewi dibebaskan pada 31 Januari
6 Februari Lantern mengajukan klaim maritim Rule B sebesar US$55 juta di US Federal Court karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak sewa kapal kosong (bareboat lease) MT Wilutama (yang kemudian diubah nama menjadi (MT Chem Ranger)
10 Februari First Ship Lease Trust meminta pengembalian 3 kapal mereka akibat adanya kelalaian BLT untuk memenuhi kewajiban untuk membayar biaya sewa kontrak kapal kosong.
16 Februari KPI mengajukan klaim maritim Rule B atas kapal MT Partawati sebesar US$2,5 juta untuk tagihan pembayaran pembelian bunker yang tertunggak. BLT menempatkan dana sebesar US$2,5 juta pada rekening escrow sebagai jaminan dan kapal kemudian dibebaskan. BLT kemudian mengajukan tuntutan atas dasar kesalahan penangkapan karena kapal yang ditahan merupakan kapal sewa kosong yang dimiliki oleh Standard Chartered Bank, bukan BLT.
4 Maret Cosimo Borrelli ditunjuk sebagai VP Restrukturisasi oleh BLT
6 Maret Pertemuan pertama dengan kreditur MLA (Mandated Lead Arranger)
7 Maret Negosiasi dimulai dengan pemilik kapal sehubungan dengan 16 kapal sewa merugi
10 Maret Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan perlindungan Section 210 (10) untuk 40 kapal yang dimiliki oleh anak-anak perusahaan BLT
14 Maret Dikabulkannya permohonan perlindungan US Bankruptcy law Chapter 15 sebagai kelanjutan atas Section 210 (10)
25 Maret 14 kapal yang merugi diidentifikasi dan kreditur MLA memberikan persetujuannya untuk dijual/dibesi-tuakan
31 Maret 11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuiditas menyebabkan 42 hari kapal tidak beroperai selama Maret
17-31 April Pengaturan kembali penyediaan bahan bakar dan rencana pembayaran yang disetujui oleh penyedia bahan bakar utama termasuk Jade Trading, KPI Bridge Oil, FNSA dan United Bunkering & Tradinng
30 April 7 kaal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuiditas, 38 hari kapal tidak beroperasi selama April
8 Mei Pengadilan Singapura memberikan perpanjangan perlindungan sampai 2 Juli 2012
15 Mei Lanntern menerima putusan yang memenangkan dirinya dari US District Court di Connecticut
17 Mei MT Partawati ditahan di Houston, Texas oleh Lantern (Kesalahan penahanan karena kapal itu merupakan sewa dari Standard Chartered Bank)
21 Mei BLTA mengajukan permohonan pendanaan sementara kepada kreditur MLA US$4,3 juta sebagai modal kerja darurat. Dana dari penjualan kapal.
25 Mei Pertemuan dengan Bank Mandiri. Mandiri meminta pembayaran keseluruhan utang daripada dilakukan novasi utang
31 Mei 11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuidias, 29 hari selama Mei tidak beroperasi
4 Juni Penjualan MT Wulansari selesai, US$1,4 juta. Dana dibayarkan kepada kreditur MLA
4 juni Penjualan 2 kapal ethylene disepakati secara prinsip
14 Juni Bank Mandiri mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
26 Juni Memperoleh pendanaan darurat dari kreditur MLA US$4,3 juta
2 Juli Pengadilan Singapura memberikan perlindungan s210(10) untuk jangka waktu 3 bulan
3 Juli Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Bank Mandiri untuk PKPU BLTA
12 Juli BLTA melepas 4,2 miliar saham BULL
18 Juli BLTA mengajukan permohonan dana kepada kreditur MLA sebesar US$3,4 juta sebagai modal kerja untuk membayar perubahan manajemen 17 kapal (api).
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.08.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar